
Probolinggo ; Perisaihukum.com
Dugaan pemotongan atau pungutan liar (PUNGLI) Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Terjadi di Desa Rejing, Kecamatan Tiris, kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
Mirisnya, dugaan pungli ini melibatkan oknum perangkat desa dan oknum petugas Pos. penerima manfaat di desa tersebut.
Terkait hal tersebut, Reza selaku aktifis anti rasuah angkat bicara, Ia mengatakan Kepala Desa sebagai Top Managerial atau pimpinan tertinggi kepala desa Rejing Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo harus bertanggung jawab terhadap masalah ini.ungkapnya.
“Diduga pungutan liar yang dilakukan oleh Oknum Perangkat Desa dan Ketua Kelompok Penerima manfaat dalihnya hasil kesepakatan dengan KPM,” kata Reza.
Reza Menyayangkan dengan keadaan Desa Rejing. yang terindikasi adanya dugaan pungli bantuan sosial PKH dan BPNT. Tambahan” Tentunya apa yang terjadi di Desa Rejing ini adanya dugaan pungli harus diselesaikan jangan sampai hal tersebut justru membuat masyarakat yang dalam kategori miskin dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.
Reza menyebut akan melaporkan Oknum Perangkat Desa dan oknum pihak POS tersebut ke aparat penegak hukum dan Dinas sosial (Dinsos) dengan bukti bukti yang sangat otentik. Seperti Rekaman, Video dan Voice Note dari korban pungutan liar. “Ya ini serius, apabila oknum tersebut tidak mengembalikan uang ke haknya, kami akan melaporkannya,” tegasnya.
Sementara Camat ,Tiris membantah adanya dugaan pungli bantuan PKH dan BPNT Tambahan di wilayah kecamatan Tiris. ” Saya tidak pernah memerintahkan atau mengintruksikan kepada seluruh kepala desa atau perangkat desa memungut pak, bahkan Sebelumnya sudah di informasikan ke grup Whattsap (WA) bahwa jangan sampai ada pungutan (Bansos), Ujarnya.
Kadinsos kabupaten Probolinggo menegaskan, jika ditemukan adanya perangkat desa yang melakukan pungli bansos PKH dan BPNT, maka akan ditindak secara tegas. ” akan saya beri peringatan jika memang itu ada, sesuai dengan dugaan tersebut. Maka harus dikembalikan ke KPM.jadi intinya sanksi tegas akan ada jika itu benar,”
Terimakasih Infonya..
mohon lebih spesifik Bansos yg dimaksud Jenis Bansos apa nggeh.. BPNT/PKH atau Bansos lainnya..
tetapi Pada Prinsipnya tiap ada Bansos ..dari Instansi/Kementrian tdk ada Biaya Administrasi Apapun dan tdk diperkenankan ada pungutan dlm bentuk apapun ..matursuwun
Bansos dari Kemensos Penyalur Kantor Pos yg harus di terima langsung oleh KPM Penerima Manfaat..
dalam penyaluran Bansos Tersebut tidak ada biaya atau pungutan/potongan, seharusnya seperti itu..
mungkin biar lebih clear , bisa konfirmasi ke Kantor Pos Setempat dan Pemdes di wilayah Kecamatan Tiris.” tandasnya
Tim / Red