
Aceh Tamiang, perisaihukum.com
Keributan Antara Masyarakat Dengan PT. Wajar Corpora Semakin Memanas, Bagaimana Tidak Setelah Dilakukan Mediasi Beberapa Kali Namun Tak Kunjung Menemukan Titik Temu Hingga Berujung Ke DPRK Aceh Tamiang.
Masyarakat Ramai- Ramai Meminta Komisi Satu (1) Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Saat Dikonfirmasi Wartawan Pihak CV. Multi Karya Baru Yang Telah Melakukan KSO Dengan PT. Wajar Corpora Pada Hari Kamis Tanggal 20/12/24,Sekira Pukul 18:00 wib Melalui Via Seluler Ke nomor HP. 0852618796xx,Beberapa Kali Namun Tidak Diangkat.
Lembaga Perlindungan Konsumen Dan Lingkungan Hidup Berkomentar, Setidaknya Pihak PT. Wajar Corpora Taat Aturan Dan Patuh Terhadap Hukum. Sebelum Mengelola Perkebunan Kembali Setidaknya Mereka Memiliki Syarat Sbb:
1 Akte Pendirian
Perusahaan;
2 HGU;
3 Ijin Perinsip;
4 Ijin Lokasi;
5 Amdal /UPL-UKM
6 Ijin Lingkungan;
7 Ijin Usaha Pengolahan
8 Ijin Usaha Perdagangan;
9 Ijin Penyimpanan Limbah
B3;
10 Kontrak Trasnpoter
Pengambil B3;
11 Ijin Penyimpanan BBM;
12 Kontrak Dengan
Penyalur Agen BBM;
13 DO Pengiriman BBM
Dari Agen Penyalur;
14 Ijin Penggunaan
Sumber Air;
15 Akte Ijin Intalasi
Listrik ditempat Kerja
16 Sertifikat Layak Operasi
Panel Listrik;
17 Sertifikat Ketrampilan
Petugas Listrik;
18 Data Tenaga Kerja;
19 Wajib Lapor Ketenaga
Kerjaan;
20 Data Pembayaran BPJS
Kesehatan Tenaga Kerja
21 Laporan K3 Dan SK
Tim K3
22 Data Sarana Dan Pra
sarana Penanggulangan
Kebakaran;
23 Dokumen Kebun Plasma
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Disebutkan Bahwa ” Perusahaan Perkebunan Yang Melakukan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Dengan Luasan Skala Tertentu dan/ Atau Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Dengan Kapasitas Pabrik Tertentu, Wajib Memiliki Izin Usaha Perkebunan” ancaman Ketidak Patuhan Terhadap Pasal Tersebut Berupa Ketentuan Pidana Yang Terdapat Dalam Pasal 105 Undang- undang Nomor 39 Tahun 2014 Yaitu, Pidana Penjara Paling Lama 5(lima).Tahun.Dan Denda Paling Banyak Rp. 10.000.000.000,00 ( Sepuluh Miliar Rupiah).
Report, Edy