
Probolinggo ; Perisaihukum.com
Akhir-akhir ini marak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan Teknologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet.
Hal ini yang di rasakan oleh dua perangkat desa tegalwatu kecamatan tiris kabupaten Probolinggo yaitu . Ibu Halima Dan Harlianto. Di mana kedua perangkat desa itu mengalami tuduhan akan menyantet kerabat se profesi perangkat desa melalaui aplikasi whatsapp di group baik perorangan.
Adapun muncul nya kontroversi di jelaskan oleh ibu Halima dalam pengadaan di SPKT Polres kabupaten Probolinggo. bahwa di awali Bapak Slamet Mendatangi kediaman ibu Halima di desa tegal watu dusun jatian dan meminta bapak Harlianto agar datang juga ke lokasi tersebut. yang mana bapak Harlianto Mempunyai permasalahan dengan warga/saudara nya. sehingga Harlianto meminta tolong ke Slamet.” agar supaya bisa rukun dan damai. sehingga bapak Slamet meminta nama nama nya secara tertulis, dan pada akhirnya ibu Halima lah yang menulisnya. tidak hanya itu, Slamet juga meminta nama nama perangkat desa untuk di tulis pula agar supaya tidak ada gesekan, agar rukun dan damai.
Ibu Halima dalam pengaduan di SPKT POLRES Kabupaten PROBOLINGGO, di jelaskan pula Bapak Matra Dan Bapak suraji telah sengaja menyebarkan tuduhan dan fitnahan melalui aplikasi whatsapp dan kepada warga desa Tegalwatu kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo Bahwasannya kami mau menyantet mereka. ” Ujarnya

Pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut : Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
Penulis : Rul