
Aceh Tamiang Perisaihukum. Com.
Diduga Tak memiliki Legalitas Yang Jelas Masyarakat Meminta Penegak Hukum Periksa Izin PT. Wajar Corpora Yang Berada Di wilayah Hukum Aceh Tamiang Kini Kembali Lagi Lakukan Kegiatan.
Melalui Permen LHK 4/2021, Menteri LHK Telah Mengatur Jenis-jenis Rencana Usaha Dan /atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Dengan Demikian Ketika Perusahaan-Perusahaan Yang Ada Di Aceh Tamiang Tidak Memiliki Ijin Namun Dapat Beroperasi dan Berjalan Lancar Menjadi Tanda Tanyak Besar Ada apa Dengan Hukum Di Indonesia.
Saat Dikonfirmasi Wartawan Pada 14/12/24 Di Aceh Tamiang Salah Satu Karyawan PT Wajar Corpora Mengatakan, HGU nya Hidup Sampai 2030 bg, Tapi Ijin-Ijin Yang Lain Nggak Ada Bg Pada Mati Semua, Sedangkan Pembayaran Pajak Aja Kalau Nggak Salah Nunggak Dua (2) Miliyar Lebih Bg,, Ucap Salah Satu Karyawan PT. Wajar Corpora.
Reporter, Edi