
Kalianda Perisai Hukum, Terkait Pemberitaan di media on line ini terbit 07 Desember 2024 di portal media online
dengan judul , sebanyak 13 orang buruh kebersihan jalan tol
bagian lamsel di PHK sepihak oleh pihak PT ASTON .pihak Perusahaan menyanggah berita tersebut sesuai dengan UU pokok PERS No, 40 tahun 1999 tentang kode etik jurnalistik.
Hak jawab diberikan kepada Nara sumber yang merasa dirugikan akibat berita .Untuk itu diberikan hak untu menjawab dengan muatan isi tulisan berita.
dasar tersebut kami dari PT HAKA ASTON ( HKA) selalu operator dari PT Bakauheni terbanggi besar ( bakter)yang mengoperasikan jalan ruas tol Bakauheni terbanggi .
Pihak PT HKA menanggapi mengenai kesalahan informasi
terkait info Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 13 kepada orang buruh kebersihan jalan tol di Lampung Selatan. Kami sudah melakukan sosialisasi 4/12 2024 terhadap 13 orang tenaga kebersihan akan ada pengurangan jumlah buruh yang bekerja dibawah naungan PT HKA .
Keterangan selanjutnya dari pejabat penting PT HKA, rabu 4 Desember 2024 beberapa personil petugas pemeliharaan dari PT HKA (PML) kebersihan Jalan Tol Bakter khususnya Ranting 1 dikumpulkan terkait sosialisasi adanya pengurangan personil personil .
Adapun Pengurangan personil tersebut akan dimulai per tanggal 15 Desember nanti, sehingga nama nama yang terkena pengurangan masih dipekerjakan sampai tanggal 15 Desember 2024
Sedangkan di tanggal 4 Desember 2024 tersebut baru sosialisasi saja bukan pengumuman PHK sepihak dari kami. Perusahaan juga pastikan semua hak pekerja akan kami tunaikan sesuai
dengan kondisi yang ada.
( SUTIYONO HERIANTO).