Probolinggo : Perisaihukum.com
Jalan merupakan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan masyarakat. Oleh sebab itu pemerintah gencar memberikan bantuan proyek terutama untuk program pemeliharaan jalan, salah satunya pekerjaan lapen yang berlokasi di Dusun Krajan Rt 02 Rw 01 Desa Wonogoro Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo, dengan program anggaran yang tidak jelas (bodong ) karena Papan nama pekerjaan tidak terpampang dilokasi.
Seperti yang dipantau oleh awak media, nampak proyek pemeliharaan jalan yang berupa pekerjaan lapen, dari sepanjang proyek tersebut sama sekali tidak nampak ada papan informasi yang menginformasikan nama jenis pekerjaan dan jumlah anggaran.
Reza Selaku aktivis Ternama di Probolinggo LIRA Yang kebetulan kampung Wonogoro masuk wilayah kerjanya mengatakan, ia sangat menyayangkan pekerjaan proyek lapen tersebut diduga asal – asalan.
“Berdasarkan hasil pantauan dilapangan seharusnya pekerjaan lapen itu,dari cara penataan dan ukuran batunya saya duga tidak sesuai dengan spek dan kualitas mutu yang kurang bagus mengunakan aspal curah, hal ini sangat merugikan negara,” ungkap Reza, kamis (07/11/2024).
Lebih lanjut Reza (sapaan akrabnya) menjelaskan bahwa dilokasi juga tidak nampak papan nama,karena keterbukaan publik sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek
“Saya sangat menyayangkan hasil pekerjaannya dengan proyek pekerjaan tidak jelas,karena sesuai aturan seharusnya saat mau mulai dikerjakan harus dipasang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui sumber anggarannya dan jenis pekerjaan, apakah ini proyek pemborong atau proyek rutin dari dinas tersebut, agar supaya masyarakat bisa ikut serta mengawasinya,” Jelas Reza
Papan informasi proyek sangat penting, karena diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, waktu pelaksanaan proyek dan nilai pekerjaan serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,Menurutnya, tidak terpasangnya papan nama proyek,bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tapi juga tidak sesuai dengan yang dituangkan pemerintah dalam undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, karena dana yang digunakan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak dianggap ya sebaiknya diberi sanksi,karena ini sudah jelas melanggar UU No 14 Tahun 2018 dan perpres,dan saya akan menjadikan proyek ini untuk dijadikan acuan dalam pelaporan ke dinas terkait dan juga Aparat Penegak Hukum,”
Saat awak media konfirmasi kepada kades Wonogoro via pesan singkat jejaringan aplikasi whatsapp pada hari kamis 07/11/2024. Asalamualaikum wr wb.. Kami dari media perisaihukum.com izin konfirmasi perihal pembangunan aspal yang di duga tidak ada papan informasi dan prasasti.
Pekerjaan juga diduga tidak sesuai spesifikasi.
Mohon di jawab atas konfirmasi dari kami
Kades Wonogoro Wass,, TPK.. belum sempat masang pk, di pasang sekarang., klau prasasti belum jadi.
Barusan saya lewat dan skrg saya ada di kecamatan mau konfirmasi ke KASIPEM
Ini… bukan foto sekarang..
Ini foto kapan hari sdh dibenahi.. Klsu mau silahturahmi baik2 monggo…, Sy di kantor…,,
Tim / Red