Probolinggo : Perisaihukum.com
Akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan konsultan pengawas dan tim monitoring dari Dinas, banyak pelaksanaan proyek fisik di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) propinsi Jawa Timur tahun 2024 seperti penambahan ruang kelas baru (RKB) maupun Unit Sekolah Baru (USB) yang tidak selesai tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 ini nilai Rp 3,035,555,437,00. tgl kontrak 19, Agustus 2024, waktu pelaksanaan 120 hari kontrak pelaksana CV imaka Indonesia konsultan pengawas CV akmalia konsultan Nomor kontrak 02708/4838/101/2024 kegiatan kontruksi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 1 lumbang padahal dari pagu yg di anggarkan untuk proyek tersebut senilai,3,110,000,000 dan nilai kontraknya adalah 3,035,555,437,00 dengan harga turun ,RP, 74,444,563 ( dikisaran 2//persen) seharusnya pekerjaan tersebut harus sesuai RAB yg di kerjakan, Proyek ini di duga dalam pengerjaan asal asalan.
Salah satu contoh proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB / RPL) yang masih dalam pengerjaan. yang ditetapkan terlihat di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Lumbang.
Namun dari pantauan dilapangan, Senin 21 Oktober 2024, sejumlah tukang masih terlihat bekerja. Sayangnya, mereka (para tukang) terkesan enggan mengatakan hal pembangunan unit sekolah baru.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur Cabang probolinggo yang di wakili zainal justru terkesan tidak mau tau dan bukan urusan dinas pendidikan dan itu sudah Terima kunci dari pemenang Tender. cetusnya.
Terpisah, sabtu 26 November 2024 awak media konfirmasi kepada KABID Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur bapak gunawan svia pesan singkat. Asalamualaikum wr wb… Saya sahrul dari media Perisaihukum.com
Izin konfirmasi perihal pembangunan Unit Sekolah Baru SMK NEGERI Lumbang Kabupaten Probolinggo. Yang di duga lemahnya pengawasan dari instansi sehingga pekerjaan tersebut di Duga asal asslan.
Namun tidak ada jawaban. “
Afandi SH. Menanggapi banyaknya proyek-proyek fisik yang tidak selesai tepat waktu sebagaimana disebut di atas, banyak kalangan menilai Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur (pada khususnya) kurang transparan untuk mengungkapkan proyek mana saja yang pekerjaannya di cut off maupun yang dibayar 100 persen.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo seharusnya memberikan sanksi tegas kepada pihak rekanan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik. Hal ini tentunya untuk memberikan efek jera bagi para kontraktor sehinga tidak mengulangi kesalahannya. Ungkapan
penulis Rul