
Jakarta – Kasus karyawan hypermart Depok yang difitnah memakan biskuit seharga Rp. 10.000, kini pihak kuasa hukum korban telah menyerahkan surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada Dinas Tenaga Kerja Depok, Kamis, (31/10/2024).
Kuasa hukum Situmorang dan Simbolon, yang merupakan kuasa hukum korban menyampaikan bahwa telah menyerahkan surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial antara sipekerja dengan PT. Matahari Putra Prima ( Hypermart Depok Town Square) kepada Dinas Tenaga Kerja Depok pada hari Kamis, (31/10/2024).
“Hal ini menindaklanjuti surat undangan perundingan atau somasi ke -1 dan ke-2, yang telah dikirimkan ke perusahaan, tetapi perusahaan tidak merespon dan tidak mengindahkan atau tidak mau memberikan klarifikasi terkait dugaan fitnah kepada korban memakan biskuit seharga 10 ribu rupiah yang mengakibatkan korban diduga ditekan dan diduga disuruh membuat surat pengunduran diri,” imbuhnya.
Padahal menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipat Kerja Menjadi UU. Hak-hak pekerja yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja. Selain itu, sebelum memutuskan PHK, pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus berusaha untuk menghindari PHK. Jika segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha harus merundingkan maksud PHK dengan serikat pekerja atau pekerja.
Ditambahkannya, oleh kuasa hukum Situmorang dan Simbolon menjelaskan hal ini sangat merugikan kliennya dan berharap Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Depok memproses surat permohonan yang mereka serahkan.
Akibat dari permasalahan ini korban sangat merasa tidak diperlakukan dengan adil karena di diduga di fitnah dan diduga ditekan saat diperiksa dan diduga dipaksa secara psikis agar membuat dan menandatangani surat pengunduran diri tanpa membuktikan bahwa korban memakan biskuit tersebut. Baginya hal ini tidak adil karena dirinya yang sudah lama mengabdi selama 16 tahun tidak mendapatkan hak-hak nya secara peraturan perundang-undangan yang berlaku.