Probolinggo : Perisaihukum.com
Kamis, Tanggal 29 Agustus 2024 bertempat di Kantor Desa Wangkal BPD dan Pemerintah Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo Prov. Jatim melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun Anggaran 2028 — 2029.
Kegiatan ini dihadiri oleh BPD, Desa Wangkal Marklin Gunawan , Bapak Camat Gading. Satrio Sinung Raharjo, Pendamping kecamatan Ansori Lubis, Pendamping desa Suhairi, Tokoh masyarakat Dolla, Usman, Budi,
RT, dan Tweet Perwakilan Perempuan, PAUD, tokoh agama dan masyarakat, dan lain-lain.
Kegiatan Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDesa ini dibuka oleh Ketua BPD, marklin Gunawan Desa Wangkal selaku pimpinan musyawarah setelah acara diisi oleh sambutan-sambutan dari pihak Kecamatan dan Pendamping Desa serta Kepala Desa.
Pendamping desa Suhairi, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan musyawarah desa penyusunan RPJMDesa ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tahapan dalam penyusunan RPJMDesa sesuai dengan Permendagri 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa yang dikombinasikan dengan Permendesa No 21/2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kombinasi ini sebagai acuan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pembangunan di desa termasuk merujuk IDM (Indeks Desa Membangun) berbasis SDGs (Sustainable Development Goals) Desa.
“Setelah melaksanakan Musyawarah Dusun di setiap dusun, Musyawarah Desa inilah yang menjadi agenda pelaporan hasil rekapitulasi dari penggalian gagasan pada tiap dusun, dan di musyawarah desa inilah para peserta musyawarah hari ini dapat memberi usulan, gagasan, atau aspirasi apabila ada yang belum tercover pada musyawarah dusun kemarin. Tim penyusun akan melakukan pendataan usulan-usulan tersebut sehingga dapat disepakati bersama untuk dimasukkan ke dalam rancangan RPJMDesa
Berpedoman dengan peraturan terkait pedoman pembangunan desa, kegiatan musyawarah desa ini membahas poin-poin krusial terkait laporan Pengkajian Keadaan Desa (PKD), merumuskan visi dan misi arah kebijakan pembangunan yang mana disesuaikan dengan visi misi kepala desa terpilih, serta menetapkan rencana prioritas berdasarkan bidang, yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.
Perwakilan dari Pihak Kecamatan Gading Pendamping kecamatan Ansori Lubis, pun menyatakan bahwa Penting bagi pemerintah desa dalam hal ini Tim Penyusun RPJMDesa untuk menampung usulan-usulan Kegiatan atau aspirasi dari para peserta musyawarah desa, dan penting pula bahwa usulan tersebut memang berdasarkan potensi serta masalah yang benar-benar ada di desa.
“Pentingnya usulan kegiatan yang dibarengi dengan tindakan verifikasi dari tim penyusun adalah aksi yang kami selaku pihak kecamatan harapkan dari pemerintah desa dalam penyusunan dokumen RPJMDesa tersebut.
Dari Desa Teringgal Hingga Desa Wisata yang Menginspirasi
Pariwisata Desa: Potensi Ekonomi Baru yang Memberdayakan Masyarakat
Pentingnya Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembangunan Desa.”
Penulis : Rul