Banjarmasin – PERISAIHUKUM.COM
Minggu, 11 Agustus 2024. Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (23) yang melakukan penganiayaan terhadap tamunya menggunakan spatula karena alasan cemburu. Kejadian ini berlangsung di Jl. Ahmad Yani Km. 5,7 Gang Karunia, Banjarmasin, pada Minggu malam, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 21.39 WITA.
Insiden bermula ketika korban, NY (38), berkunjung ke rumah RM dengan maksud baik untuk mengajak istri pelaku makan malam. Korban dan istri pelaku baru saja saling mengenal melalui media sosial. Namun, suasana berubah drastis setelah RM, yang diketahui dalam pengaruh alkohol, membaca percakapan antara korban dan istrinya. Perasaan cemburu yang memuncak membuat RM kehilangan kendali, lalu mengambil spatula dari dapur dan menyerang NY secara brutal di bagian wajah dan badan.
Akibat serangan tersebut, NY menderita luka serius di bawah mata kirinya. Merasa terancam, NY segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarmasin Timur.
Respon cepat dari pihak kepolisian, termasuk Unit Buser, membawa mereka ke tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu singkat. Pelaku RM ditemukan bersembunyi di bawah mobil tetangga tak jauh dari lokasi kejadian, bersama barang bukti berupa spatula berbahan stainless steel.
Saat ini, RM telah ditahan di Rutan Polsek Banjarmasin Timur dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga 5 tahun. Sementara itu, NY masih mendapatkan perawatan akibat luka-luka yang dialaminya.
Peristiwa ini menjadi peringatan akan bahaya dari rasa cemburu yang berlebihan, terutama ketika disertai pengaruh alkohol. Warga diimbau untuk mengendalikan emosi dan menghindari tindakan kekerasan dalam situasi apapun.
Reporter: Riska