
Karawang, perisaihukum.com
Sangat disayangkan kegiatan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022/2024 di Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, diduga belum terlaksana dan tidak transparan.
Salah satunya, program unggulan Menteri Perdesaan yaitu ketahanan pangan. Dimana setiap Desa yang ada di Indonesia ini wajib mengangarkan Dana Desa (DD) sebesar 20% dari total dana Desa untuk ketahanan pangan.
Diketahui bahwa pemerintah Desa Batujaya mengganggarkan program ketahan pangan berupa Perternakan Ketahanan Pangan (Ketapang) dengan Nilai anggaran Rp 284.827.000 Tahun 2022 Tahap III dan pembangunan jaring baja dan tambahan beton Gor Mini yang di anggarkan senilai Rp 221.626.000 Tahun 2024 Tahap I diduga tidak jelas.
Menurut warga menjelaskan, bahwa banyak penyimpangan Dana Desa Tahun 2022/2024 dan ada beberapa item pekerjaan yang menggunakan Dana Desa tidak dikerjakan.
“Saya menduga banyak penyimpangan terkait penggunaan anggaran Dana Desa tersebut bang,”kata warga Sabtu (10/08/2024).
Dirinya menjelaskan bahwa pembangunan tersebut banyak yang Fiktif dan diduga tidak dibangun
Dia berharap Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dapat digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. Jangan sampai Dana Desa ratusan juta ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Terpisah, Ketua Badan Permusyaratan Desa
(BPD) saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa kegiatan fisik Gor Mini ada di belakang Desa.
“Ada di belakang Desa bang,”kata Saman pesan singkatnya.
Ia berharap kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Karawang agar segera turun langsung dan mengecek kegiatan tersebut yang diduga Fiktip
Pantauan media ke lokasi untuk melihat pembangunan Jaring Baja dan Tambahan Beton Gor Mini namun terlihat tidak adanya pembangunan Fisiknya.
Saat dikomfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Desa Batujaya Hilma terkait pembangun Gor Mini memilih bungkam seribu bahasa.
Report, Saimbar