Probolinggo : Perisaihukum.com
LBH – PHH lembaga bantuan hukum. Peduli Hukum & HAM DPC Probolinggo Raya Mendukung hal yang di lakukan (Format For Green) lakukan gugatanke PN Kraksaan terhadap Kapolri, Kapolda, Kapolres kabupaten Probolinggo, Gubernur jawa Timur
dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas E SDM) Propensi Jawa Timur. semestinya bertanggung jawab kerusakan lingkungan akibat pertambangan galian c yang tidak mematuhi peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Dan Undang-undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan jadikan senjata melawan eksploitasi pertambangan di hutan lindung. Dalam UU Kehutanan, dipastikan pertambangan di hutan lindung hanya boleh dalam bentuk pertambangan tertutup , dan juga memberi ancaman berat sepertinya APH mengabaikan semua. Format forgrein melakukan semua ini dengan dasar cinta kepada kepolisian agar suoaya tidak kalah dengan mafia mafia, Negara ini beserta perangkat perangkatnya di biayai oleh rakyat. Negara ini seharusnya mementingkan rakyat dari pada mementingkan para mafia mafia tambang galian c ilegal. ” Ungkapnya HK
DI Kutip dari Serikat News.com Lembaga yang bergerak di bidang kelestarian alam dan lingkungan,( Format For Green) lima instansi pemerintah di gugat. Sedikit ada lima instansi yang berada di guagat, karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum, dengan membiarkan adanya pertambangan pembohong yang berdampak rusaknya lingkungan di wilayah kabupaten Probolinggo.
Lima instansi penegak hukum yang digugat diantaranya adalah Kapolri, Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Probolinggo. Sidang gugatan terhadap lima konstitusi yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dipimpin oleh Ketua Hakim Doni Silalahi dengan Anggota Hakim David Darmawan, dan Nanang Adi Wijaya sekitar pukul 12.00 WIB Rabu (24/07/2024).
Saat konferensi, pihak Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, Kapolresta Pribolinggo, dan DPM PTSP Kabupaten Probolinggo dianggap tidak mengadakan sidang karena tidak melengkapi admisnistrasi. Sedangkan dari pihak Kapolri tidak menghadiri perayaan.
Kuasa Hukum Format For Green Saiful Bakri mengatakan, gugatan tersebut dilakukan karena pembiaran adanya penambangan pembohong yang menjamur khususnya di Kabupaten Probolinggo. Seperti salah satunya penambangan pembohong yang ada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
“Gugatannya terkait dengan lingkungan, ataupengrusakan terhadap lingkungan yang ada di Desa Patalan, Wonomerto. Itu menyembunyikan pembohong di luar garis koordinat,” terangnya.
Selain itu menunda juga sudah meluncurkan surat kepada pihak terkait tepatnya pada Rabu (12/06/2024) lalu. Namun, karena tidak ada tanggapan apapun, kliennya kemudian mengambil jalan hukum untuk melanjutkan protes tersebut.
“Kami juga sudah bersurat sebelum ini tanggal 12 Bulan Juni 2024 lalu. Karena tidak ada tanggapan dari pihak terkait, jadi kami harus melalui jalur hukum,” katanya.
Sementara Humas PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Nanang Adi Wijaya sekaligus Anggota Hakim mengatakan, sidang gugatan ditunda minggu depan tepatnya pada Rabu (07/08/2024) mendatang.
“Sidang kami tunda karena dari pihak tergugat dinyatakan tidak hadir karena administrasi tidak lengkap. Hanya ada surat tugas saja, bukan surat kuasa. “Ungkapnya (TIM)