Bogor – perisaihukum.com – || Galian tanah di kecamatan Cariu masih Beroperasi Kabupaten Bogor Bebas beroperasi tak peduli peraturan dan perundangan yang ada, sejumlah galian di kabupaten Bogor seakan kebal hukum terhadap aturan yang ada, seperti galian tanah di Desa Bantar Kuning Kecamatan Cariu merasa ada yang backing tak peduli semua aturan yang ada bahkan makin parah seperti di sengaja.Sabtu 16 juni 2024
Dalam hal ini pihak Cabang Dinas ESDM Wilayah Bogor Andy staf ESDM memaaparkan Bahwa perizjnan T tambang Di kampiung malingping bantar kuning baru mendapatkan Izin IUP Eksplorasi,
IUP Eksplorasi diberikan oleh: a. Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai b. Gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4-12 mil dari garis pantai c. Bupati/Walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai,Ungkap Andi
Hal senada Sekjen LSM Matahari menekankan terhadap pengusaha tambang harus tertib dan ikutin aturan yang ada apalagi harus mengerti adanya
Penerbitan IUP Eksplorasi, Gubernur atau Bupati/Walikota memberikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral batuan ( Referensi Aturan Kementerian ESDM) Berarti bila baru adanya IUP Ekspolarasi dan izin iup produksi ga ada sama aja tambng tersebut ilegal maka berhak penegak perda dan aparat hukum harus menindak tegas adanya tambang Galian C wajib di hentikan atau tutup.
Durasi. .co. id sempat komunikasi dengan Kasat penegak perda cecep info nya tambang sudah di ppns nanti hasil kami akan informasi dan lagi poses IUP (Izin Usaha Pertambangan) Sebentar selesai papar Cecep”. Tetapi disayangkan awak media Durasi.co. id mempertanyakan hal on proses perizinan tak komentar apa apa terkesan tutup mata dan Menindak perusahaan yang Nakal agar di hentikan seblom surat IUP selesai.
You may have missed
Oktober 10, 2024