perisaihukum. com
Banjarmasin, – Polemik terkait tarif Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memberatkan warga Banjarmasin dan digabung dengan iuran PDAM, terus menjadi bola panas di kalangan masyarakat dan aktivis.
Setelah beberapa waktu lalu Forum AMBIN Demokrasi mengadakan audiensi dengan Anggota DPRD Kota Banjarmasin, mendesak pencabutan Perwali Nomor 152 Tahun 2023 tentang tarif pengelolaan air limbah domestik dan layanan sedot tinja.
Kali ini Ketua Aktivis Tegak Lurus Kalsel, Anang Rosadi Adenansi, bersama Wakil Ketua Rahmat, juga mendatangi Kantor PD PAL Banjarmasin untuk bertemu dengan Direktur Perumda Pengelola Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin, Ir. Endang Waryono, beserta jajarannya untuk melakukan audiensi terkait permasalahan ini.
Direktur Perumda PD PAL Banjarmasin, Ir. Endang Waryono, menyambut baik kedatangan para aktivis. “Pak Anang Rosadi menyampaikan keluhan mereka terkait layanan sanitasi. Kami menanggapi keluhan tersebut berdasarkan sumber daya yang kami miliki, baik dari segi teknis maupun non-teknis. Saran dan masukan yang kami terima akan dijadikan bahan perbaikan di masa depan,” ungkapnya.
Endang berharap layanan tetap berjalan dengan baik. “Kami meminta pemahaman dari masyarakat untuk turut serta dalam upaya perbaikan. Menurut audit BPKP, nilai sanitasi aman kita berada di angka 4,45, namun hasil lokakarya dengan masyarakat dan peternak menunjukkan nilai hanya 3,06. Ada kesenjangan yang harus kita capai hingga 2024, dengan target perbaikan 12-15%,” jelasnya.
Pihaknya berjanji akan melakukan perbaikan terkait kewajiban PD PAL dan masyarakat. “Untuk rumah tangga, layanan penyedotan dilakukan dua tahun sekali, namun jika ada kebutuhan mendesak, kami akan melakukan penyedotan tambahan. Layanan gratis disediakan dua kali dalam dua tahun. Untuk sektor niaga dan industri, layanan penyedotan dilakukan setahun sekali, dengan perbaikan jaringan pipa tanpa biaya jika ada kerusakan,” tambahnya.
Mengenai desakan untuk mencabut Perwali Nomor 152 Tahun 2023, Endang menegaskan bahwa kewenangan tersebut ada di tangan pemerintah kota. “Sebagai operator, kewenangan kami terbatas. Dampaknya, seperti penurunan pendapatan yang drastis setelah perubahan tarif, menjadi perhatian utama kami. Saat ini, pendapatan bulanan rata-rata menurun dari Rp350 juta menjadi hanya Rp77 juta,” terang Endang.
Terkait kenaikan iuran yang digabung dengan PDAM, Endang menjelaskan bahwa integrasi sudah dilakukan sejak berdirinya PD PAL pada tahun 2006. “Perubahan ini mungkin mengejutkan bagi sebagian masyarakat yang sebelumnya tidak berlangganan,” tandasnya.
Usai audiensi, Anang Rosadi menyambut positif paparan dari dirut DP PAL terkait polemik iuran IPAL yang jadi perbincangan hangat. Anang Rosadi menyatakan bahwa pertemuan ini menunjukkan sisi positif dari keinginan memperbaiki lingkungan. Namun, langkah konkret dari pemerintah sangat diperlukan. “Saya menyarankan agar Perda Izin Mendirikan Bangunan diubah, terutama terkait jarak antar bangunan untuk memastikan adanya ruang udara, cahaya, dan drainase yang memadai,” ujarnya, Rabu (19/6) siang.
Ia menegaskan, Undang-undang Lingkungan Hidup dan hukum Islam menekankan pentingnya menjaga jarak minimal satu meter di kiri dan kanan bangunan untuk mencegah penyempitan sungai dan drainase. “Pemerintah perlu membuat peraturan yang lebih komprehensif dan tidak hanya fokus pada pemasangan pipa semata. Sosialisasi dan perubahan peraturan daerah harus dilakukan, termasuk tidak memberikan fasilitas seperti listrik dan PDAM kepada bangunan yang melanggar aturan dan merusak lingkungan,” jelasnya.
Anang Rosadi juga mengkritisi kebijakan pemerintah Kota Banjarmasin yang dinilai keliru. “Perbaikan lingkungan harus dilakukan secara simultan, melibatkan pemerintah, PDAM, dan masyarakat. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tandasnya.
REPORTER :Riska