Probolinggo, Perisaihukum.com
Proyek pembangunan jembatan Desa Matekan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. dengan volume 5×6 unit diduga adanya pemotongan upah tukang dan buruh.
Proyek pembangunan jembatan
Dusun karang anyar RT 04 RW 02, desa MATEKAN kecamatan besuk,Dana Rp 81,725,300,( delapan puluh satu juta tuju ratus dua puluh lima rbu tiga ratus rupiah) tersebut dibiayai dari Dana Desa tahun anggaran 2022.
Proyek jembatan tersebut disinyalir adanya permainan antara pemborong jembatan dengan aparat desa. Indikasi permainan tersebut jika dilihat dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ada terkait upah buruh, tukang, dan mandor tapi tidak dipatuhi, sehingga merugikan para tukang, buruh dan pekerja lainnya.
Dugaan pemotongan upah tersebut diakui oleh salah seorang buruh, pekerja jembatan. Ia menyayangkan dengan upah yang ia terima dari pemborong jembatan.
Ia bilang, Dana Desa yang diperuntukkan untuk pemembangunan dan pemperdayaan masyarakat setempat belum berfungsi dengan baik. Bahkan, katanya, ini dapat diduga ada penyelewengan dana yang merugikan masyarakat. “
Kini kembali menuai protes dari warga. Pasalnya, pembangunan jembatan tersebut tidak memasang papan nama proyek atau prasasti, jadi Pemdes Matekan melanggar UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pantas diduga setiap pekerjaan proyek yang bersumber dari uang negara dijadikan ajang korupsi. Rabu, 15/05/24.
Tim media melakukan investigasi di lapangan,
Walaupun proyek tersebut sudah selesai dikerjakan, namun menuai kritikan dari masyarakat setempat, warga merasa sangat kecewa dengan bangunan tersebut dan mengancam akan melaporkan kadesnya ke Aparat Penegak Hukum (APH) diwilayah kabupaten Probolinggo.
Lanjut Narasumber, Proyek jembatan ini harus segera di tindak lanjut oleh instansi terkait baik BPK ataupun Inspektorat jangan sampai tutup mata, karena pekerjaan tersebut sangatlah miris di sinyalir merugikan keuangan negara. Seharusnya proyek jembatan ini jadi sarana pendukung yang di rasakan oleh masyarakat, tapi malah merugikan rakyat serta dalam realisasi proyek jembatan tersebut banyaknya di temukan kurangnya matrial, tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), “kata Narasumber.
Kepala Desa Matekan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo Diduga melanggar Undang Undang Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia meminta kepada semua instansi terkait, khususnya inspektorat, BPK, ke Polisian dan kejaksaan Negeri kabupaten Probolinggo segera mengambil tindakan tegas jangan hanya tutup mata dengan adanya pemberitaan dugaan korupsi pembangunan jembatan di Desa Matekan, kecamatan Besuk, tersebut, karena kegiatan proyek jembatan tidak sesuai spek dan terkesan tidak transparan. Pungkasnya
Tim media ini berusaha mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang dengan upaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat Account jejaring sosial WhatsApp dan berulangkali melakukan panggilan WhatsApp namun hanya dibaca saja, meski dalam mode dering oknum kepala desa Matekan tidak merespon sampai berita ini di publikasikan.
Bendahara desa Matekan, kecamatan Besuk, juga membungkam, tidak membalas pesan singkat WhatsApp dan tidak merespon panggilan WhatsApp, dengan sangat terpaksa berita ini di publikasikan. (Tim-)