Probolinggo : Perisaihukum.com
Ustadz Khoirul Fathoni Kepala Sekolah MTS Hayatul Islam Desa Roto Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo, resmi dilaporkan di Polres Kabupaten Probolinggo oleh Aktivis Penggiat Anti Korupsi, Kamis 02 Mei 2023
Informasi yang dihimpun Awak Media selaku Aktivis Penggiat Anti KORUPSI sebut saja Abu Nasim mengatakan, laporan dalam bentuk Dumas ( Laporan Pengaduan Masyarakat). Yakni perihal dugaan penggelapan dana Pogram Indonesia Pintar (PIP) TP 2023.
Dimana dugaan ini sebagai terlapor Ustadz Khoirul Fathoni kepala sekolah MTS Desa Roto Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo
Sementara itu salah satu orang tua siswa, yang enggan di sebutkan namanya. Menjelaskan bahwa februari 2023 pihak sekolah mengirim surat kepada orang tua murid dengan tujuan supaya orang tua siswa menandatangani surat untuk melakukan penarikan Dana PIP Tahap 1 di bulan Maret Tahun 2023, di Bank Mandiri Cabang Maron, dan melalui kepala sekolah.
“Ternyata sampai saat ini sudah hampir satu tahun tidak ada informasi kepada anak kami apa dana PIP itu sudah ditarik oleh pihak sekolah atau belum. Karena dana PIP itu bukan hak Kepsek selaku pimpinan di MTS MADRASAH TSANAWIYAH HAYATUL ISIAM DESA ROTO KECAMATAN KRUCIL KABUPATEN PROBOLINGGO, melainkan hak anak kami.”
Merasa dirugikan, dan mengingat keterbatasan akhirnya pihak orang tua murid mulai memberikan informasi kepada pihak lsm dan wartawan. Informasi itu guna untuk menelusuri kebenaran atas dana tersebut apa yang sudah dilakukan pencairan di BANK MANDIRI cabang MARON atau belum, ujar
Setelah ditelusuri dan pihak media sudah beberapa kali memberitakan perihal dana PIP Tahun 2023 telah dilakukan penarikan. Bulan Maret 2023 Seharusnya bulan Maret 2023 sudah di berikan kepada yg berhak dan sampai akhir tahun 2023 tahap Dua, sampai Tahap Tiga yang mana harus didapatkan per siswa-siswi Rp 750.000 Untuk Kelas VI Dan VII Sedangkan untuk kelas IX Rp 375.000 Total global penerima PIP Sebanyak 30 siswa-siswi. Sesuai peraturan mentari pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi no 10 tahun 2020 Peraturan sekretaris jendral kementrian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi no 8 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan program Indonesia pintar.
Pasal 3 Efisien, Efektif, Transparan, Akuntabel, Kepatuhan, Manfaat.
Lanjut sebagai orang tua siswa yang merasa dirugikan, akhirnya Megadu ke penggiat anti korupsi sehingga di buatkan LPM laporan pengaduan Masyarakat ke Polres Kabupaten Probolinggo VIA Kantor Pos. Laporan tersebut tentang dugaan penggelapan dana PIP Tahun 2023 untuk siswa MTS Madrasah Tsanawiyah HAYATUL ISIAM Desa Roto Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo.
“Kita berharap atas laporan dugaan tersebut dapat memberikan tanggapan serius dari kepolisian. Kepada Bapak Kapolres Kabupaten Probolinggo diharapkan atas laporan Pengaduan Masyarakat ini segera di proses secara hukum, harapnya.
Penulis : Rul