Probolinggo : Perisaihukum.com
Program ketahanan pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam peraturan presiden no 104 tahun 2021 untuk dijadikan sasaran prioritas.
Peraturan ini secara tegas memberikan porsi anggaran sebesar 20% dari total Dana desa, itu artinya jika di hitung secara matematis porsi peningkatan ketahanan pangan dan hewani di desa sesuai dengan amanat perpres sebesar seperlima dari jumlah dana desa.
Dalam peraturan presiden 104 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan belanja negara. Terkait penyaluran Dana Desa di gunakan sebagai berikut
A. Program perlindungan sosial berupa BLT 40 %
B. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%
C. program sektor lainnya 32 ℅.
Namun demikian tidak seperti apa yang ada di desa Racek Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo yang di duga tidak mengindahkan peraturan presiden no 104.
Pasalnya banyak kejanggalan dari mulai nama kelompok tani yang tak tertera nama
Anggaran Tahun 2022 Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan))
Rp 118.250.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan **
Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan )
Rp 28.175.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan))
Rp 204.200.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan **
Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan )
Rp 28.175.000
Menurut salah satu warga desa Racek Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo yang enggan di sebutkan namanya.
Menuturkan bahwa program ketahanan pangan di desa kami tidak ada yang tau tempat keberadaannya, baik pengadaan penggilingan Padi Dan Jagung Dan berupa hewani sejenis kambing atau domba masyarakat di sini tidak ada yang tau tempatnya dimana.” Katanya
Sementara salah satu perangkat Desa Bapak Supardi, selaku Bendahara Saat di konfirmasi via jejaringan aplikasi Whatsapp ke nomor +62 821-4111-xxxx Jum’at 26 April 2024 jam 14 – 41 wib
Asalamualaikum wr wb..
Mohon izin pak kami dari media Perisaihukum.com konfirmasi terkait Anggaran Dana Desa Racek Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo Jawa Timur Anggaran Tahun 2022
“
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan))
Rp 118.250.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan **
Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan )
Rp 28.175.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan))
Rp 204.200.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan **
Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan )
Rp 28.175.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa
Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa)
Rp 3.577.000
Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) **
Terselenggaranya Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) (Pelatihan Usaha Ekonomi Produktif Desa Dan Pelatihan Kerja)
Rp 10.000.000
Mohon segera di jawab pak. Agar pemberitaan media Perisaihukum.com berimbang
Namun tidak ada jawaban sampai saat ini.”
Budi H selaku koordinator PSM Peran Serta Masyarakat, mengatakan Dengan ketidak transparan dan tidak ada keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 serta adanya dugaan kongkalikong, maka diduga kuat adanya aroma korupsi telah melanggar pasal 29 dan 51 UU no 6 tahun 2014.
Lanjutnya, dimohon kepada pemerintahan Kabupaten Probolinggo segera turun tangan, Dinas Desa terkait baik inspekorat dan aparat penegak hukum (APH) agar segera di periksa dugaan adanya penyimpangan.” Ujarnya
Penulis : Rul