
PERISAIHUKUM.COM
Banjarmasin,- Aksi damai digelar oleh massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Gabungan Lintas Ormas (FKGLO) Kalimantan Selatan di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin pada Senin (22/4/24). Tujuan aksi damai ini adalah untuk mendorong peninjauan kembali kasus kontroversial penyalahgunaan narkoba yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Abdul Rahman, Ketua FKGLO, mengungkapkan bahwa kasus kontroversial ini berawal dari penangkapan dua tersangka, F dan SR, pada Selasa, 23 Januari 2024, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dia juga menyampaikan kekhawatiran atas dugaan pemukulan terhadap salah satu tersangka oleh anggota kepolisian serta dugaan perlindungan terhadap penjual sabu oleh aparat kepolisian setempat.

FKGLO menegaskan pentingnya penanganan kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai dengan supremasi hukum yang berlaku. Mereka juga menyoroti kebutuhan akan hukuman yang lebih berat bagi bandar atau pengedar narkoba, sambil mendorong penerapan pasal yang lebih humanis, seperti pasal yang mengatur rehabilitasi.
Terkait dengan penangkapan penjual barang bukti sabu yang tidak dilakukan oleh pihak kepolisian, FKGLO mengkritik hal tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan keadilan. Mereka menekankan perlunya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini oleh pihak berwenang.
REPORTER:Riska