Probolinggo, : Perisaihukum.com
Bukti nyata bahwa pemerintah desa Sambirampak Kidul, kecamatan Kotaanyar, kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, memblokir Nomor WhatsApp oknum Wartawan dan terkesan alergi kritik pasca, dugaan kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran yang dikeluhkan sejumlah warga, Mereka mengaku kecewa pekerjaan yang masih berumur belum satu tahun sudah keluar batu koralnya, lebih jelasnya sudah rusak parah. Senin 25-03-2024.
Beberapa warga dusun Jatikoong, menjelaskan, pembangunan jalan rabat ini masih belum lama selesai di bangun, tapi kondisinya sudah sangat memprihatinkan, sudah rusak parah, bukti atau fakta bisa di ambil gambarnya dilokasi, kami sebagai warga sangat kecewa karena belum lama menikmati jalan itu sudah rusak dan nyata batu koralnya kelihatan dan sudah hancur,Jelasnya.
Saat ditanya soal hujan di waktu pekerjaannya, warga tersebut mengatakan tidak ada hujan diwaktu mengerjakannya, malah waktu itu sebagian warga disini sempat mengadakan do’a bersama di makam bujuk Betolangsai, dengan harapan agar hujan segera turun, papar beberapa warga dusun Jatikoong, yang minta namanya tidak dipublikasikan, namun mereka siap bersaksi kapan saja kalau di butuhkan. Ungkapnya.
Di kutip dari media iNewsProbolinggo.id, bahwa Pemdes Sambirampak Kidul, Junaidi, pembangunan jalan rabat tersebut sudah di moniv dan karena faktor alam sehingga menyebabkan rusak. Jelasnya.
Ketua Umum LSM-JAWARA, Gus Joyo, menyayangkan tindakan oknum kepala desa Sambirampak Kidul, terhadap pemblokiran nomor WhatsApp oknum wartawan, Gus Joyo, menilai “apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Sambirampak Kidul tidak elok dan akan semakin kuat dugaan proyek jalan rabat tersebut di kerjakan asal jadi tanpa memperhatikan kwalitas.
Pasalnya, menurut Ketua Umum LSM-JAWARA, Gus Joyo, sebagai pejabat publik, di tingkat desa, kepala desa harus komunikatif dan dapat melayani siapapun termasuk wartawan yang jelas – jelas dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas kejurnalistikannya.
“Fungsi pers sebagai kontrol sosial kalau pun hal yang dikonfirmasi itu tidak bermasalah, ya tinggal jawab saja, kalaupun bermasalah dapat diklarifikasi kepada publik, melalui wartawan,” Kata Gus Joyo.
“Seharusnya kepala desa menyadari bahwa jabatannya dipilih langsung oleh masyarakat, dan tentunya saat menjabat tentu ruang privasi berkurang,” Imbuhnya.
Lanjut Gus Joyo, Kepala desa harus menjadi pelayan masyarakat dan memenuhi asas pelayanan publik yang telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang salah satunya bersikap transparan dan akuntabel.
“Kalau insan pers saat sulit menghubungi, patut dipertanyakan bagaimana kepala desa itu berkomunikasi dengan masyarakatnya.. ? Bagaimana jika ada komplain atau pengaduan terhadap pelayanannya ditindaklanjuti,? Kalau kepala desanya suka memblokir Nomor WhatsApp, Seharusnya kepala desa tersebut dievaluasi oleh atasannya, agar bisa lebih komunikatif lagi, ” Pungkasnya.
Kami berharap kepada Pj Bupati Rrobolinggo, Bapak Ugas Irwanto , S.Sos., M.Si, yang sangat tegas dan profesional, agar segera memerintahkan Pihak Inspektur melakukan audit inveatigasi terkait dugaan proyek jalan rabat yang diduga sudah hancur meski umurnya belum satu tahun. Pungkasnya.
Kepala desa Sambirampak Kidul tidak bisa di hubungi baik melalui panggilan WhatsApp ataupun chat WharsApp, sampai berita ini di publikasikan. (Tim)
bersambung……..!!!