PERISAIHUKUM.COM
banjar.kalsel.polri.go.id, MARTAPURA –
Jumat, 22 Maret 2024, pukul 10.00 Wita, di depan halaman Polres Banjar Polda Kalsel, telah dilaksanakan kegiatan Press Conference hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika. Acara ini dipimpin oleh Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat T.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Banjar, Kodim 1006 Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar, Pengadilan Negeri Banjar, dan BNN Banjarbaru. Hal ini menunjukkan sinergi antar lembaga dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah.
Kasus yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Banjar menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.316,8 gram. Penyelidikan yang dilakukan berhasil mengungkap kasus penyelahgunaan narkotika di Kabupaten Banjar.
Dua orang tersangka terlibat dalam kasus ini, dan mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Banjar, barang bukti narkotika seberat 1.316,8 gram berhasil disita dari kedua tersangka.
Dengan kerjasama antar lembaga dan komitmen bersama, diharapkan upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah dapat terus ditingkatkan. (Humresbjr)Riska
Reporter:Riska