
Probolinggo : Perisaihukum.com
Program Ketahanan Pangan nasional Bertujuan untuk terwujudnya kedaulatan pangan masyarakat yang manfaatnya merata dan dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga perekonomian pun meningkat dengan mengedepankan budaya dan kearifan lokal.
Namun sangat disayangkan, kegiatan yang bersumber dari 20 persen Dana Desa ini tidak bisa dirasakan oleh masyarakat Desa Kedungsari Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, lantaran kegiatannya dikelola oleh bendahara desanya selaku kelompok penerima manfaat, dengan alasan warga tidak ada yang mau merawatnya.
Warga Desa kedungsari yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya berharap kambingnya bisa dikelola sendiri tapi apalah daya, pasalnya tidak diperbolehkan oleh pihak pemerintah desa.
“pengennya iya dikelola sendiri, orang enggak boleh takut hilang katanya, coba sih pak minta lagi kebapa biar bisa memilihara kambing,” katanya singkat.
Bapak Mahfud Kades Kedungsari saat dihubungi via WhatsApp Selasa 19 – Maret 2024 mengatakan bahwa dirinya akan mengatakan sejujurnya besok jenengan ke rumah jam 09 wib jangan sampai selesai Dzuhur karena saya mau istirahat.” Ungkapnya
Pada Rabu Tanggal 20 Maret 2024 jam 11-25 Wib awak media mendatangi atau menemui Bapak Mahfud Kades Kedungsari Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, Menerangkan Bahwa kambing program ketahanan pangan tahun 2022 ada 8 ekor. pengolahan peternakan yang diserahkan (Penguatan Ekonomi Hewani)
Rp 24.455.000
Itu di jual semua dan uangnya ada masih di pegang bendahara, karena rakyat sini tidak ada yang mau memilihara kambing tersebut.
Sedangkan Anggaran tahun 2023 masih ada di di pelihara. Cetusnya Kades kedungsari
Penulis : Rul