
Probolinggo : Perisaihukum.com
Biasanya, kita sering mendengar dan membaca pemberitaan di media nasional, kasus korupsi sering terjadi untuk project yang nilainya besar. Namun sebenarnya, sangat mungkin, korupsi bisa terjadi dimana saja dan pada bidang apapun, termasuk di anggaran untuk perpustakaan.
Jangan dianggap bahwa anggaran untuk perpustakaan yang dikenal dan identik dengan dana minim, kemudian ada jaminan tidak dikorupsi?
Jika kita mendengar dan membaca di media Nasional, bahwa pemberitaan yang muncul terkait korupsi hanya project yang besar, itu sangat wajar. Tidak mungkin media nasional akan memberitakan kasus korupsi yang nilainya dibawah satu juta rupiah.
Menurut salah satu Aktivis Ketua LSM Jakpro BADRUS SEMAN S.Pd. Dugaan kasus korupsi, Didesa Banjarsari Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Dikatakan banyak dikorupsi atau tidak, biasanya sangat ditentukan oleh “ketahuan” atau tidaknya. Artinya, kalau ada korupsi dana anggaran perpustakaan dikorupsi, lalu ada yang melapor dan dilaporkan dan jumlahnya besar, pasti akan masuk berita.
Tindak pidana korupsi merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengertian sudah mencakup pada setiap pasal dari pasal 1 sampai pasal 13. Sedangkan pasal 21 sampai 24 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.” Cetusnya

Masih kata Badrus SEMAN S.Pd Saat kami melakukan Fungsi control sosial ke desa Banjarsari, kami mendapati anggaran perpustakaan tahun 2021 hingga 223 yang sangat besar.
Berikut adalah perpustakaan yang dianggarkan desa Banjarsari. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)
Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya (Penyelenggaraan Perpustakaan Desa)
2021 tahab 1 Rp 6.980.000 tahap 2 Rp 37.511.000 tahap 3 Rp 160.140.000
2022 tahap 1
Rp 60.580.000 tahap 2 Rp 80.740.000 tahap 3 Rp 81.740.000.
2023 tahap 1 Rp 60.625.700 tahap 2 Rp 71.205.700.
Dengan adanya anggaran yang sudah terealisasi Kami menduga ada penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa tahun 2021, 2022 dan 2023. Maka dari itu Kami akan melaporkan kepada pihak pihak terkait atas temuan kami.” Jelas Ketua LSM JAkPRO
Tim Awak media mencoba mengkonfirmasi melalui panggilan via WhatsApp kepada kepala Desa Banjarsari ia menyampaikan “saya sudah kordinasi kepada pak camat agar bicara apa adanya, beberapa Desa juga mengajukan anggaran tersebut tapi paling sedikit Banjarsari, untuk anggarannya di buat beli buku, dan di bagikan kelembagaan lembaga dan apa lagi saat ini kalah sama HP mas, untuk perpustakaan tetap bukak” jelas kepala Desa
(Tim)