
Tanggerang, perisaihukum.comDegan ada Proyek pembagunan menara Tower yang berdiri di lingkungan padat penduduk yang berjarak nya lebih kurang dari 2 M di duga tidak ada izin Persetujuan Bagunan gedung ( PBG ) dan Kominfo berada di lokasi RT05/07 Kampung Lontar Desa Kali Baru Kecamatan Paku Haji Kabupaten Tanggerang.( Sabtu 2 Maret 2024 )
Dari Pantauan Awak media keberadaan pembangunan Proyek menara Tower terlihat jarak Radius antara penduduk kurang lebih hanya 2 M tidak standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya jarak minimum lingkaran 20 meter dari jarak pemukiman penduduk. Ini sudah jelas melanggar, (SOP) yang di duga tidak memiliki izin dari Peraturan Menteri Kominfo NO 02/PER/M KOMINFO /3/2008 tentang pedoman pembagunan dan penggunaan menara dapat menimbulkan dampak atau Radiasi (PENGON) yang menimbulkan gejala penyakit pada kesehatan manusia .
Seperti Kanker,jantung dan obesitas ketika di kompirmasi salah satu masyarakat yang engaan di sebut namanya .degan keber adaan Tower mengatakan “saya takut ketika Hujan deras di sertai angin kencang takut terjadinya roboh nya menara Tower, kami selaku masarakat meminta Kepada Dinas Tata Ruang dan KOMINFO menindak oknum oknum yang bermain di lapangan Pungkasnya”
.(YOGIE PAMUNGKAS)