Tulang Bawang, peridaihukum.com –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pembeli dan seorang bandar narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pembeli yang ditangkap adalah seorang pria berinisial AA (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, sedangkan bandar narkotika yang ditangkap seorang wanita berinisial YI (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Cempaka Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Senin (05/02/2024), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pria berinisial AA saat sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor di jalan Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, ketika ditanya pria tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan membeli dari seorang wanita berinisial YI, lalu dilakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (10/02/2024).
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami yakni dari pembeli berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, handphone (HP) merek Infinix warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, sedangkan dari bandar narkotika berupa timbangan digital, dompet warna cokelat, HP merek Xiaomi warna biru muda, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, dan uang tunai sebanyak Rp 100 ribu.
Kasatres Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kampung Tunggal Warga. Saat diperjalanan, petugas kami berpapasan dengan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan interogasi oleh petugas kami, pria tersebut mengaku baru saja membeli narkotika dari seorang wanita di sebuah rumah kontrakan, lalu dilakukan pengembangan dan wanita yang dimaksud oleh pria tadi akhirnya ditangkap dengan BB berupa timbangan digital, uang tunai dan plastik klip kosong,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Indik menambahkan, para pelaku baik pembeli maupun bandar narkotika saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira Alumni Akpol 2013.
(Juwandi)