Bekasi Perisaihukum com. dugaan pungutan liar (Pungli) kepada penerima bantuan sosial (Bansos) beras 10 kg sebesar Rp.10 ribu per-keluarga penerima manfaat (KPM). Hal ini terjadi pada KPM penerima Bansos beras di Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
Mereka diminta uang sebesar Rp.10 ribu oleh orang yang mengantarkan surat undangan pengambilan beras ke rumah mereka.
“Ia kami dimintai uang sebesar Rp.10 ribu oleh orang yang mengantarkan surat undangan pengambilan beras. Dan kami juga tidak tahu peruntukan uang Rp.10 ribu itu untuk apa,” Ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.
Ditambahkan warga, walaupun nilai pungutan tersebut terbilang kecil yakni hanya Rp.10 ribu. Namun ketika dijumlahkan dengan penerima Bansos beras 10 kg sangat banyak.
Sementara itu, menurut keterangan pekerja sosial masyarakat (PSM) Ade Suratam Selasa. (06/02/2024) mengatakan. ia pun berkilah bahwa terkait soal itu tanyakan saja sama wilayah. dirinya hanya sebatas menyampaikan undangan dan scen beras.
“Kalau terkait nanya soal itu, coba tanya sama wilayah, kalau saya hanya menyampaikan undangan saja sama scen beras,”kata Ade Suratam saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp
Pantauan Perisaihukum.com dilokasi bahwa berdasarkan pengakuan dari penerima Bansos mereka rata-rata dipungut Rp.10 ribu.
Akhirnya warga pun mengakuinya bahwa benar ada pungutan Rp.10 ribu kepada penerima Bansos beras 10 kg.
Pasalnya, Dengan adanya kejadian seperti ini, membuktikan banyaknya oknum-oknum yang memanfaatkan program pemerintah untuk mencari keuntungan pribadi.
Berdasarkan ketentuan, beras bansos tersebut tidak ada penarikan biaya sepeserpun. Karena itulah, peraturan ini harus ditaati oleh pelaksana di bawah.
reporter, Saimbar
You may have missed
Oktober 10, 2024