Probolinggo – Perisaihukum.com
Adanya dugaan penjualan tanah buangan (Diposal) dari proyek pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuangi (Probowangi) masih marak terjadi. Padahal, hal tersebut tidak boleh dijual kepada siapapun. Kalau sampai terjadi seperti itu, berarti dikomersialkan secara pribadi dan itu dianggap melanggar hukum
“Penjualan disposal seperti ini semestinya tidak boleh terjadi. Kok dijual. Jika betul terjadi, ini namanya dikomersialkan secara pribadi, dan bisa dipidanakan,”tegas salah satu aktivis di Probolinggo, kamis (1/2).
“Atas informasi yang kami terima tersebut, tim kami sudah menghubungi oknum kades yang dimaksud dan diakuinya. Katanya masih baru dimulai”, tegas aktivis muda yang bertubuh kekar ini.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, penjualan disposal dimaksud terjadi di STA 17 pembangunan ruas tol Probowangi dan diduga dilakukan oleh oknum kepala desa setempat.
Diketahui, disposal itu sendiri berada dibawah naungan PT. KSO dan dijual pada salah satu pengusaha tembakau yang lokasi gudangnya berada disebelah timur pegadaian Desa Jabung Candi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo.
“Kami hanya sopir mas, cari ongkos untuk nafkah keluarga. Cuma menurut informasi per rit nya dijual 140 ribu. Untuk lebih jelasnya sampean konfirmasi langsung dengan pemilik gudang”, tutur salah satu sopir yang wanti-wanti agar namanya dirahasiakan.(31/1).
Sementara itu, pihak PT.KSO dan Pemilik gudang sampai berita ini tayang belum bisa dikonfirmasi. Begitu pula dengan oknum kades yang disebut sebagai aktor utama dalam penjualan disposal ini belum bisa dikonfirmasi.
Benarkah penjualan disposal ini terjadi dan didalangi oleh oknum kades setempat…?. Kita ikuti edisi selanjutnya.
Penulis : (Red)