
Probolinggo : Perisaihukum.com
Dana Hibah usulan dari jaring aspirasi masyarakat (jasmas) yang dikelola kalangan legislatif ternyata masih menyisakan persoalan pelik. Setelah sempat disiasati dengan merubah pola penyaluran melalui SKPD (satuan kerja perangkat daerah) teknis guna tetap menikmati dana tersebut, lantaran terbentur amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jasmas yang setiap tahun nya mencapai puluhan miliar ini, juga menyisakan persoalan hukum.
Seperti yang di ketahui Jasmas DPRD Probolinggo Tahun 2023 dari Fraksi Partai Gerindra yang telah di kucurkan ke Desa Leces Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo Diduga tidak terealisasikan sampai saat ini 5 Januari 2024.
Proyek pembangunan jalan paving Blok di Desa Leces, Kecamatan Leces , Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, dipertanyakan, pasalnya kegiatan tersebut di duga jadi lahan korupsi.
Diketahui, Di desa Leces mendapatkan Dana Hibah berupa paving blok, Sumber dana dari Jaringan Aspirasi Masyarakat (JASMAS), TA. 2023 Anggaran sekisaran kurang lebih. Rp100.000.000, diduga jadi lahan korupsi,
Bpk Zaenal Arifin selaku Kepala Desa Leces Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, saat di konfirmasi awak media melalui jejaringan aplikasi Whatsapp ke no +62 822-xxxx-xxxx
Asalamualaikum wr wb… Izin konfirmasi pk kades..
Terkait jasmas dari DPRD Fraksi Gerindra pk mulyadi yang berupa paving block apa kah sudah terealisasikan… Mohon di jawab pak
Jawaban dari Bpk Zaenal Arifin Kades Leces Wa’alaikm Slam .
Maaf ini. Dngn siapa
Awak media menjawab kami dari media perisaihukum.com
Sampai saat ini masih belum ada jawaban.
Sementara itu awak media mencoba konfirmasi melalui jejaringan aplikasi Whatsapp kepada oknum anggota dewan DPRD kabupaten Probolinggo dari fraksi Partai Gerindra sebut saja Bpk mulyadi.
Asalamualaikum wr wb..
Izin konfirmasi terkait JASMAS yang ada di desa Leces berapa anggaranya..
Dan pencairannya tanggal berapa bulan berapa..
Tolong di jawab pak..
Namun sampai sa’at ini belum juga ada jawaban.
Sekedar diketahui, alokasi jasmas selama ini dijadikan salah satu dari berbagai kanal untuk menumpuk kekayaan bagi oknum dewan. Amanat UU 23/2014 dimana penerima dana hibah usulan jasmas harus berbadan hukum sempat menjadi kalangan legislatif kelimpungan. Guna mensiasati, jatah jasmas yang biasa disalurkan kepada lembaga yang direkomendasikan dewan melalui Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Pemkab Probolinggo, dirubah pola penyalurannya melalui SKPD teknis Pemkab Probolinggo.
Caranya, anggota DPRD yang mendapatkan jatah dana hibah usulan jasmas tidak menyalurkannya kepada lembaga-lembaga, melainkan untuk program pembangunan fisik. Semisal pembangunan gapura atau pavingisasi. Dengan program seperti itu, anggota dewan nantinya tinggal mendapatkan ‘cash back’ (uang kembali) dari nilai proyek. Dewan tinggal menunjuk titik lokasi yang akan dibangun, serta menunjuk rekanan yang mengerjakan. Kemudian dia mendapatkan ‘cash back’ dari rekanan.
Penulis : Rul