Lahat,Perisaihukum.com.
Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Banyaknya kegiatan proyek tanpa papan nama dan informasi itu mengundang perhatian Khoiri alis ilid selaku Ketua Umum LSM LAPSI (lapisan pemantau situasi) DPD Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.Menurut Khoiri alis ilid, pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.
Khoiri alis ilid menilai, banyaknya proyek pemerintah yang enggan memasang papan proyek serta kurangnya informasi kepada masyarakat adalah wujud dari kemunduran Demokrasi bangsa ini, yang mana sesuai dengan tuntutan undang-undang keterbukaan informasi publik, yang mana hal tersebut sudah menjadi hak bagi masyarakat untuk mengetahui semua jenis- jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah, guna mencegah prilaku- perilaku curang dari para oknum oknum pemborong, yang bersifat arogan seolah olah dana yang mereka pakai adalah uang pribadi mereka.
Kontraktor seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah khususnya DPU Kabupaten Lahat..
Kami LSM LAPSI meminta kepada Dinas dinas terkait untuk mencabut ijin usaha bagi pemborong pemborong yang tidak mau mentaati peraturan yang ada, kenapa mesti takut untuk pasang papan proyek kalau pengerjaannya sesuai prosedur..
Report Herawan
Related Stories
Januari 20, 2025