BANDAR LAMPUNG,perisaihukum.com – Badan perlindungan pekerja migran Indonesia menggelar rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka penerbangan dan pencegahan TPPO pekerja migran Indonesia di bandara internasional raden intan ll lampung, Yang berlangsung dihotel novotel, Jum’at (17/11/2023).
Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika Dan Pasifik BP2MI Lasro Simbolon mengatakan, Pihaknya berharap dengan kegiatan rakor bisa menyelamatkan PMI beserta keluarganya.
“Karena ancaman sindikasi pekerjaan PMI dan perdagangan manusia semakin nyata,” kata Lasro.
” Pemerintah harus bekerja keras untuk menanggulangi TPPO dan harus berkomitmen memberantas TPPO, Maka BP2MI dengan prioritas satgas pemberantasan sikat sindikat para pelaku TPPO.
Lasro mengatakan, tersangka TPPO selama tiga bulan terakhir mencapai seribuan orang dan ada proses penegakkan hukum.
BP2MI mencatat jumlah PMI di luar negeri data world bank ada sebanyak 9 juta berdasarkan data tahun 2017,”Jelasnya lasro.
” Berdasarkan data penempatan by name by address berdasarkan Siskopmi BP2MI 2017 tercatat ada 3.663.792 orang, Artinya ada 5,4 juta diasumsikan berangkat secara non prosedural.
Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, mencatat adanya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) faktor dominan kemiskinan, “Tutupnya larso.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, polisi mencatat adanya TPPO diakibatkan faktor ekonomi yang paling dominan.
“Kami mencatat adanya korban TPPO atau human trafficking dominannya karena kemiskinan,” kata Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri dalam rakor lintas sektoral penanganan dan pencegahan TPPO PMI di Bandara Radin Inten II Lampung, di Hotel Novotel Lampung, Jumat (17/11/2023).
Ia mengatakan, Penyebab terjadinya perdagangan orang selain faktor ekonomi,
Jadi faktor kemiskinan telah memaksa banyak orang untuk mencari pekerjaan ke mana saja, Para pencari kerjaan itu tanpa melihat resiko dari pekerjaan tersebut,” kata AKBP Adi Sastri.
AKBP Adi mengatakan, pihaknya selain mencatat faktor ekonomi bahwa ada faktor lainnya penyebab TPPO yakni,
Faktor pendidikan yang menjadi TPPO, para korban TPPO kurang mengetahui tentang perdagangan orang (trafiking).
“Kami juga mendata bahwa ada faktor lingkungan sosial pendukung terjadinya TPPO,” kata AKBP Adi Sastri.
Ia mengatakan, lingkungan sosial dimana adanya pengaruh dan keinginan untuk secara cepat mendapatkan uang atau kerja dengan cara yang tidak terlalu berat.
” Pihaknya mencatat adanya korban TPPO yakni diantaranya kasus terbaru ada enam CPMI asal Lampung Utara yang digagalkan Polda Lampung, Warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 24 orang diamankan juga oleh Polda Lampung,”Tutupnya.
(tim)