
Abdul kholik, pegiat lembaga Swadaya masyarakat PENJARA Indonesia saat koordinasi ke kejaksaan pasuruan
Pasuruan, Perisaihukum.com
para kepala desa di pasuruan merasa resah dan tidak nyaman atas prilaku salah satu lembaga Swadaya masyarakat (LSM) di pasuruan. 15/11/2023
Pasalnya oknum yang menyatakan dirinya sebagai gabungan beberapa LSM tersebut telah melaporkan beberapa desa di wilayah pasuruan timur, seperti kecamatan Rejoso, lekok, winongan dan kecamatan Gondang wetan perihal dugaan tindak pidana korupsi DD/ADD mulai tahun 2020 hingga 2022.
“Lha ya mas, kok bisa desa desa ini banyak yang Terima tembusan surat dari LSM tersebut, pelaporanya ke kejaksaan. Pada suratnya melampirkan data data anggaran desa namun tidak menjelaskan bentuk kesalahan kita di pemerintahan desa ini apa. Ungkap salah satu kepala desa di winongan usai Terima tembusan surat dari LSM tersebut.
Keresahan kepala desa ini mendapat tanggapan dari Abdul kholik, pegiat Swadaya masyarakat PENJARA Indonesia Pasuruan. “Seharusnya LSM itu kan bisa melakukan pendampingan dengan memberikan saran serta masukan terhadap kinerja pemerintah desa. ” Kalaupun ada kesalahan bisa dijelaskan apa salahnya dan harus bagaimana. Bukan malah menakut nakuti kepala desa dengan laporan ke kejaksaan.terang kholik.
Penulis : Red