
Probolinggo, Perisaihukum.com
Pengelolaan Dana Desa (DD) tiap tahun selalu ada perubahan, Salah satu contoh Tahun Anggaran (TA) 2022 kebijakan pemerintah dalam hal penggunaan DD diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.07 tahun 2021. Tentang pengelolaan dana desa, dan perpres nomor 104 tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022.
Dalam Perpres no 104 tahun 2021 penggunaan DD Untuk BLT DD paling sedikit 40 persen, Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, Dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8 persen, Dan penggunaan DD untuk program sektor prioritas.
Melihat pada empat pokok poin di dalam Perpres tersebut, tim awak media ini menghimpun informasi pada poin kedua yaitu program ketahanan pangan dan hewani yang di gunakan salah satu desa di kecamatan besuk kabupaten probolinggo yaitu desa matekan. Pemerintah Desa (pemdes) matekan kecamatan besuk pada tahun 2022 menganggarkan kegiatan pembelanjaan bibit lele dengan anggaran Rp.79.950.000 sesuai laporan pemdes desa matekan kepada kementerian keuangan yang direalisasikan di tahap 3 TA 2022.
Saat awak media mengkonfirmasi kades matekan Danny perihal penggunaan anggaran yang di maksud, yang mana dalam hal ini kades adalah sebagai penanggung jawab penuh terkait pengelolaan DD enggan memberikan keterangan dengan mengabaikan pesan whatsapp dari tim awak media.
Tak sampai disitu, tim awak media mencoba mengkonfirmasi bendahara desa matekan terkait anggaran ketahanan pangan yang di pergunakan untuk pembelian bibit melalui pesan whatsapp mengatakan, bahwasannya untuk anggaran tersebut dikelola oleh bumdes, disingung perihal struktur kepengurusan bumdes desa matekan, bendahara desa matekan tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Sementara warga desa matekan yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan, Penggunaan DD TA 2022 tahap 3 untuk pembelanjaan bibit lele di budidaya di lokasi kolam di tanah milik pribadi kades matekan, menurutnya kades matekan merupakan pengusaha budidaya lele konsumsi, hal ini lah yang menjadi pertanyaan warga desa matekan, Apakah anggaran ketahanan pangan ini untuk pemberdayaan masyarakat ataukah untuk kepentingan pribadi kegiatan usaha kades.tuturnya kepada awak media.

Dilain pihak salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (Jakpro) melalui sekjennya Purnomo juga ikut berkomentar perihal penggunaan DD untuk anggaran ketahanan pangan. Menurutnya anggaran yang satu ini sangat rentan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, Banyak desa pergunakan anggaran itu untuk bidang peternakan dan pembibitan untuk pemberdayaan masyarakat,tapi tak sedikit pelaksanaan nya hanya di manfaatkan oleh oknum yang mau ambil kesempatan hanya untuk kepentingan pribadi.
“Jika dilihat dari peraturan yang ada saat ini, anggaran ketahanan pangan dan hewani merupakan program yang harus berkelanjutan dan berkesinambungan. Jika memang anggaran untuk peternakan salah satu contoh untuk budidaya lele, Maka harus benar-benar dikelola secara terstruktur, salah satunya dikelola kelompok ternak ataupun di kelola bumdes, dan hasil panen dari budidaya lele tersebut masuk dalam pendapatan asli desa (PAD) setelah di potong operasional atau kelompok yang mengelola kegiatan tersebut, Dan harus benar-benar administrasinya lengkap.dari biaya pakan maupun hasil setelah di panen.ungkapnya
Lebih lanjut Purnomo mengatakan, menyikapi perihal budidaya ikan lele yang terjadi di desa matekan yang di duga di kelola di lahan pribadi milik kades, pihaknya melalui tim investigasi LSM Jakpro untuk menggali lebih dalam dan mengumpulkan bukti-bukti lebih lengkap.kalau unsur dugaan korupsinya dapet, maka akan di lanjutkan ke pelaporan supaya di tindak lanjuti oleh pihak yang berwenang.tutupnya.
(Tim)