
Probolinggo, Perisaihukum.com
Ketua LSM KPK Nusantara bersama dengan Masyarakat di desa Suko Kecamatan maron kali ini memblokade akses jalan klasemen yang dilewati Dump truck tronton, yang mana jalan tersebut bukan kelas jalannya dan juga mereka semua memakai Armada yang mengangkut tanah urug atau dt (disposal) dari area gunung bentar yang mana banyak yang tidak memakai terpal penutup.Sehingga masyarakat dan LSM KPK Nusantara geram dengan adanya sopir dan PT nya dalam pengangkutan tanah urug tersebut, karena sangat mengancam keselamatan pengendara umum.
“Dinas Perhubungan, Lakalantas sebagai APH dan juga dinas PUPR sepertinya tidak mampu menindaklanjuti dump truck tronton yang tidak menutup materialnya dengan terpal ibarat kata ‘Pembiaran’, Dampaknya, jalanan penuh debu. Bahkan, permukaan aspal menjadi licin akibat banyaknya bongkahan tanah yang jatuh di badan jalan. Kondisi tersebut kerap memicu kecelakaan lalu lintas” ucapnya, kepada awak media, jumat (29/09/2023).
“Sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 ini tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. dinas perhubungan, PUPR dan Lakalantas pun harus menindaklanjuti masalah ini, keberadaan dinas – dinas dan APH ini juga tujuannya dan sasarannya adalah untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar”. imbuhnya.

LSM KPK Nusantara mengkonfirmasi dan mendapatkan balasan voice dari Humas nya PT adikarya bahwasanya hari ini ada himbauan dari PUPR Kabupaten Probolinggo mulai tadi siang untuk dump tronton tidak boleh lewat jalan klaseman menuju desa Suko.
Aksi tersebut merupakan reaksi kekesalan warga karena banyaknya dump truck tronton pengangkut material yang berseliweran di jalan itu. Sehingga masyarakat sangat resah.
Penulis : (Ayn)