
Probolinggo : perisaihukum.com
STOP PERNIKAHAN DINI!! Mungkin itu adalah slogan yang tepat untuk
menyelamatkan generasi muda di pelosok desa di salah satu kabupaten yang berada di Indonesia.
Berdasarkan hasil observasi mahasiswa Fakultas Hukum dalam kegiatan KKN Universitas Panca
Parga Tahun Akademik 2022/2023 di Desa Tamansari Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. 10 Agustus 2023
bahwasanya masyarakat Desa Tamansari terlebih pemuda-pemudinya dan para
orangtua setempat tergolong memiliki kesadaran yang minim terkait dampak pernikahan dini.
Banyak pemuda-pemudi di desa ini yang menikah dalam usia dini, yaitu di bawah 19 tahun. Ada
beberapa alasan yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini ini, paling banyak karena alasan perjodohan atau alasan ekonomi. Sementara, perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri
dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia lahir maupun batin dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan definisi tersebut, tentu saja latar belakang pernikahan dini
tersebut tidak sesuai dengan tujuan perkawinan.
Pendewasaan usia perkawinan menurut BKKBN (Wirdhana dkk, 2014), ditegaskan usia
perkawinan mencapai usia minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Dari
hasil wawancara kepada warga Desa Tamansari, banyak dari mereka yang menikah di bawah usia
20 tahun, yakni antara 16-20 tahun.
Beberapa kasus yang kami temui pada saat observasi adalah
beberapa kasus pernikahan dini merupakan anak-anak putus Sekolah Menengah Pertama
kemudian dinikahkan oleh orang tuanya, dengan kata lain dijodohkan. Selain itu, ada kasus anak
yang menikah karena tidak ingin menjadi beban perekonomian orangtua sehingga memilih untuk
menikah dini, mereka beranggapan jika menikah dini adalah salah satu solusi untuk menghindari
kemiskinan keluarga dengan tidak lagi menjadi beban orangtua. Sementara, para orangtua
menganggap tujuan utama pernikahan adalah menyatukan dua insan untuk mengikuti sunnah rasul
dengan membina rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah dan mendapatkan keturunan
sebagai generasi penerus keluarga. Sedangkan, pemuda-pemudi usia dini yang menikah
beranggapan bahwa jika mereka menikah maka akan bahagia seperti impian mereka.
Nyatanya
tidak demikian, menyatukan dua insan antara laki-laki dan perempuan tentunya tidak semudah
dan seindah di cerita sinetron yang mereka tonton.
Dalam menanggapi permasalahan yang tersebut, mahasiswa KKN Universitas Panca
Marga di Desa Tamansari berupaya melakukan peningkatan pemahaman dan pengetahuan
masyarakat tentang dampak pernikahan dini melalui program kerja penyuluhan bertemakan
Pengenalan Perspektif Usia Pendewasaan Perkawinan sesuai UU No. 16 Tahun 2019 sebagai
Salah Satu Pencegahan Stunting. Sementara, stunting adalah gagal tumbuh kembang anak akibat
kurangnya asupan gizi, yang dalam jangka pendek dapat menyebabkan terganggunya perkembangan otak, metabolisme, dan pertumbuhan fisik pada anak.
Sedangkan, dalam jangka
panjang, dampak stunting antara lain dapat menyebabkan kesulitan belajar pada anak, yang
menjadi kekhawatiran adalah hal ini dapat menyebabkan kegagalan dalam membentuk generasi
emas dalam kurun waktu sepuluh tahun mendatang. Pemahaman masyarakat akan bahaya stunting ini masih sangat minim. Desa tamansari tergolong desa yang masih kurang informasi mengenai
bahaya stunting akibat pernikahan usia dini.
Dalam hal ini, orangtua menjadi salah satu faktor penting terjadinya pernikahan dini,
terlebih seorang ibu, peran ibu selaku orang tua dapat memutuskan dan mengarahkan pernikahan
anak mereka, mempersiapkan hari pernikahan dan mengadakan serangkaian kegiatan pernikahan.
Orangtua merasa memiliki peran besar terhadap masa depan anaknya terutama dalam hal
pernikahan. Utamanya bagi seorang ibu yang memiliki kecenderungan lebih dekat dengan anakanaknya. Untuk itu, kegiatan penyuluhan ini dilakukan pada ibu-ibu Pengajian RT 02 Desa
Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Dalam kegiatan ini, diharapkan melalui
seorang ibu, kesalahpahaman tentang esensi pernikahan dini dalam keluarga dapat diluruskan.
Seorang ibu ketika mengutarakan pendapatnya dapat menyentuh seorang suami sekaligus ayah
dari sang anak. Dalam kegiatan penyuluhan ini, sebagai narasumber yang menyajikan materi
penyuluhan tentang dampak dan pencegahan serta aspek hukum pernikahan usia dini adalah Ibu
Hj. Erwien Adisiswanto, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Marga. Melalui ibu-ibu pengajian RT. 02 Desa Tamansari ini, diharapkan pengenalan perpekstif usia
pendewasaaan perkawinan dapat dipahami dengan baik sehingga para ibu dapat mencegah maupun
melarang anaknya untuk menikah di usia dini serta menyebarkan informasi tentang dampak
pernikahan dini ini kepada ibu-ibu lainnya.
Penulis Artikel : Draupadi putri ayu Ningtiyas dan Sri Andayani
Wartawan : Afandy