Jakarta, perisaihukum.com – Sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara penggugat Khairuddin dan tergugat PPRSH/P3RS Apartemen Tropik berlanjut dengan tergugat menghadirkan saksi bernama Eko Setiawan sebagai manager Human Resources Development (HRD). Sidang ini Berlangsung di Pengadilan Jakarta Pusat, Hari Rabu (16/8/2023).
Menurut kuasa hukum penggugat Basri Bundu,SH mengatakan ada perdebatan antara saksi tergugat dengan pengacara penggugat.
” Keterangan yang disampaikan oleh saksi tergugat subyektif dan tidak memberikan keterangan yang benar, tidak obyektif. Banyak lupa serta banyak tidak tahu.” Ucap Basri kepada awak media.
Basri melanjutkan bahwa dari saksi yang hadir terdapat jawaban uang pisah sebesar lima kali gaji terakhir. Itu juga sesuai arahan Disnaker setempat. Dan Basri membantah Itu tidak benar.
” Saksi mengatakan hitungan uang pisah Lima kali gaji terakhir, Itu dipertegas dengan arahan Disnaker setempat. Bahwa hal tersebut tidak benar, karena hitungan uang pisah tersebut menurut versi saksi dalam hal ini mewakili perusahaan. Sedangkan hitungan dari kami (kuasa hukum penggugat) sekitar 600 juta yang harus dibayarkan oleh Apartemen Tropik kepada penggugat. ” Imbuh Basri.
Menurutnya, uang pesangon yang harus dibayarkan oleh pihak Apartemen Tropik kepada pihak penggugat sebesar Rp600 juta dan sudah ada hitung-hitungannya.
“Kita ada rumusnya ya untuk pembayaran uang pesangon, makanya dapat angka Rp600 juta. Kalau anjuran dari Disnaker, jumlah uang pesangon yang diterima oleh pihak penggugat sebesar Rp350 juta, kalau tidak salah ya. Jauh dari hitungan uang pesangon untuk pihak penggugat dari hitungan tim kuasa hukum pihak penggugat yakni Rp600 juta,” paparnya.
Sedangkan,saksi tergugat perhitungan uang pesangon kepada pihak penggugat dari pihak Apartemen Tropik sendiri jumlahnya sebesar Rp142 juta.
Report, (Edo)
Related Stories
Desember 8, 2024