
Probolinggo, ; Perisaihukum.com
Suhadak, SH, Selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Nusantara Kabupaten Probolinggo ketika dimintai tanggapannya terkait adanya mobil Dump Truk atau mobil Tronton yang digunakan para pengusaha pertambangan batuan (Tanah Uruk) yang berada di Desa Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo untuk mobilisasi hasil pertambangan, dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut harus segera mendapat tindakan serius dari pihak terkait.
“Jika hal tersebut memang benar, bahwa mobil tronton digunakan untuk mobilisasi material pertambangan batuan (Tanah Uruk) yang berada di Desa Condong maka, harus segera ditindak sebab, akses yang dilalui bukan kelas jalannya, walaupun material itu dikirim untuk pembangunan jalan tol. Janganlah Proyek Strategis Nasional (PSN) ini selalu dijadikan dalil untuk tidak mentaati aturan yang ada”, katanya tegas saat dimintai konfirmasinya Minggu (5/8).
Aktivis senior yang selalu berpenampilan rapi ini juga panjang lebar membicarakan soal pertambangan di kabupaten Probolinggo, dirinya juga berharap pada Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (SATGAS PIPPAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, agar bekerja ekstra untuk mendorong geliat usaha dan patuh pajak bagi para pengusaha di Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, di lapangan masih banyak ditemukan, khususnya dari sektor usaha pertambangan batuan, diduga masih banyak yang melakukan pelanggaran termasuk, usaha belum dilengkapi izin, namun sudah beroperasi. Namun ketika ditanya tambang mana saja yang tidak punya ijin alias ilegal namun, sudah beroperasi, pria asal Curahtulis Kecamatan Tongas ini tidak dijelaskan secara gamblang.
“Selain adanya mobil tronton tersebut, hal yang tidak kalah pentingnya adalah keberadaan tambang yang tidak mengantongi ijin secara lengkap. Boleh dikata tambang ilegal. Keberadaannya juga harus ditertibkan karena itu merugikan”, tambahnya.
“Sebuah usaha yang belum memiliki kelengkapan perizinan tidak bisa ditarik pajak. Artinya, kontribusi terhadap PAD jelas tidak ada. Selain itu, dampak terhadap lingkungan dan dampak lainnya jelas dan pasti ada”, lanjutnya.
“Berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang tidak berijin, tentuny hal ini bagiannya Aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian, perlu melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin sesuai hukum yang berlaku. Ringkasnya semua pihak yang terkait harus tegak lurus dan tegas dalam menindak para pelanggar.” pungkasnya.
Penulis, : (Sahrul).