Parobolinggo, : Perisaihukum.com
Adanya proyek strategis nasional (PSN) pembangunan jalan tol Probowangi ( Problinggo – Banyuangi) merupakan kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Probolinggo. Namun demikian, masyarakat juga berharap agar para pengusaha tambang yang terlibat dalam pembangunan tol tersebut juga harus mematuhi regulasi yang ada termasuk, kelengkapan daripada perijinannya
Hal tersebut tentunya harus ada keterlibatan pemerintah setempat untuk menertibkan para pengusaha tambang yang tidak mengantongi perijinan yang lengkap. Sebab, bagaimanapun juga berkaitan dengan peningkatan PAD yang manfaatnya juga untuk masyarakat secara luas
Selain kelengkapan ijin, keberadaan Dum truk tronton pengangkut tanah Uruk untuk pembangunan jalan tol tersebut juga harus ditertibkan juga sebab, akses jalan yang dilalui bukan kelasnya. Hal tersebut bisa berdampak pada kerusakan infrastruktur yang ada. Jika hal tersebut terjadi, ujung-ujungnya tetap rakyat yang dirugikan.
“Jangan sampai berdalih ijin lengkap, kemudian seenaknya pengusaha tambang itu menggunakan armada yang tidak dibenarkan melewati jalan kelas 3 yaitu kabupaten. Ayolah bekerja sesuai dengan aturan yang ada”, demikian disampaikan sebagian masyarakat pada media ini (4/8).
Keberadaan mobil besar sejenis tronton yang dimaksud adalah mobil pengangkut tanah Uruk dari hasil pertambangan di Desa Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo. Dimana dari pantauan media ini, per hari ini Jum’at (4/8) keberadaan mobil tronton tersebut masih terlihat lalu lalang mengangkut tanah Uruk pada pembangunan tol pajet 1 yaitu Gending-Pajarakan.
Penulis : (Sahrul)