
Probolinggo, : Perisaihukum.com
Pekerjaan proyek revitalisasi alun-alun Kota Probolinggo mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, proyek senilai dengan pagu anggaran dana dari APBD Rp 7,819 miliar itu bisa diselesaikan sesuai spekulasi dan Bestek bangunan dan RAB, agar tidak terkesan proyek siluman dan abal abal.” Rabu 02 Agustus 2023
Dalam pengerjaannya, Cv Probolinggo Cenerlang yang Beralamat JL, KH. ABD HAMID Gg. Kebun Mandek Kelurahan Kebon Sari Kulon kecamatan kanigaran Probolinggo kota Dengan No NPWP 31.191.400.6_625.00 selaku pemenang tender proyek tersebut diduga menggunakan matrial yang tidak sesuai spek.
“Dalam pembuatan pagar dan Pujasera alun-alun kota probolinggo mereka diduga menggunakan Besi Bekas yg sudah karatan. Atau mudah di dapatkan di pasar loak,Padahal, dalam spek atau setandar bangunan yang digunakan adalah Bahan besi baja yang asli dari toko bukan beli di tempat besi tua.”

Selain itu, pelaksananya adalah Oknum Anggota Dewan DPRD Kota Probolinggo, justru yang punya Cv Probolinggo Cemerlang personil manajerial yang dipersyaratkan dalam lelang proyek, tidak pernah ada dilapangan. “Sudah kami cek berulang kali dilapangan, personilnya memang tidak ada. Jadi kami menduga Cv Probolinggo Cemerlang ini menggunakan personil sewaan saat lelang,”
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:
- Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Menurut HK Selaku Ketua DPC KPK Nusantara Probolinggo Raya berharap pihak dinas serta tim pengawas, pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) tegas dalam menyikapi permasalahan ini. Sebab, jika hal ini dibiarkan negaralah yang akan dirugikan. “Saya Berharap Segera Di Audit Oleh BPK atau APH, proyek Revitalisasi alun-alun Kota Probolinggo, sebelum negara makin banyak dirugikan oleh oknum oknom yg tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan proyek raksasa ini,” ujarnya.
Masih Kata HK proyek pembangunan Revitalisasi Alun Alun Kota Probolinggo Diduga berpotensi Korupsi, pasalnya bahan matrialnya menggunakan besi tua yang sudah karatan, Dan kami DPC LSM KPK Nusantara probolinggo Raya akan Melayangkan Surat kepada Presiden, Kapolri, Menteri keuangan, Men polhukam, KPK RI, Dan Kejagung, tidak luput juga BPK.” Singkat nya kesemua aparatur penegak hukum baik dari kepolisian maupun ketingkat kejaksaan.” Cetusnya HK
Penulis. : Sahrul
.