
Probolinggo, : Perisaihukum.com
Keberadaan Tambang di Dusun Krajan RT.9 RW.3 Desa Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo aktifitasnya dikeluhkan warga setempat
Dampak yang ditimbulkan dengan adanya aktifitas tersebut, selain debu yang berterbangan pada perumahan warga sekitar, tambang tersebut diduga tidak mengantongi ijin alias ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh ……tokoh masyarakat setempat”
31 Juli 2023
“Jika tidak berijin alias ilegal, berarti tidak ada kontribusi pada pemerintah setempat, artinya tidak ada PAD yang masuk. Ketika hal tersebut benar, maka pemerintah daerah melalui OPD terkait segera melakukan penghentia atau penutupan terhadap tambang itu”, katanya tegas (31/7).
“Ketika tidak berijin, berarti tidak ada MoU dengan pemerintah setempat. Kemudian siapa nantinya yang akan bertanggung jawab atas keusakan jalan kabupaten yang menjadi lintasan dari kendaraan berat pengangkut hasil tambang tersebut. Maka itu harus segera ditutup, baru dibuka kembali setelah ijin dan MoU nya jelas”, tambahnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, Hengky Cahjo Saputra saat audensi dengan Rorum Masyarakat Daerah (FORMAD) di kantor dewan pada (26/7) kemaren sempat mengatakan bahwa jangan hanya dengan dalih demi proyek strategis nasional (PSN) yaitu pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuangi (Probowangi) kemudian para pengusaha seenaknya melakukan penambangan tanpa mengindahkan aturan yang ada
“Jangan berdalih demi PSN kemudian aturan yang ada dikesampingkan. Monggo bekerja dan inves di Probolinggo tapi, aturan yang ada dipenuhi”, katanya saat audensi.
Menurut keterangan warga, aktivitas galian C Desa Condong mengakibatkan banjir, merusak saluran irigasi, longsor, dan juga merusak lahan pertanian. Bahkan banjir di permukimannya itu memburuk hingga dua kali lipat dari sebelum adanya aktivitas tersebut.
“Kalau di wilayah saya, sebagian lahan pertanian kena dampak Debu galian C. Dulu sebelum ada galian C itu paling (banjir) di selokan satu meter, sekarang saluran irigasi sudah dibetulkan, tetapi tetap meluap ke jalan dan ke rumah warga,” jelas dia.
Dampak lingkungan yang terjadi akibat galian C ini dikarenakan permukiman warga di Blok Sadahurip, Desa condong berada di bawah kawasan galian C. Sehingga, potensi limpahan air dan material lainnya akan langsung berimbas pada lahan dan rumah warga.
“Saluran irigasi juga kena dampak, ada yang jadi longsor, gorong-gorong ada yang mandek,
Menurut Keterangan Salah Satu Warga yang melintas di jalan. Dengan adanya tambang galian c di desa condong sangat mengganggu aktivitas warga pengguna jalan umum di keren akan ada mobil Dan Truck dengan muatan melebihi tonase sehingga mengakibatkan kemacetan, saya berharap kepada pemilik tambang galian c harap dipikirkan juga masyarakat supaya sama sama lancar…
Penulis : Sahrul