
Probolinggo, : Perisaihukum.com
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan dana APBN untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2025 yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar sehingga dapat mendukung aktivitas perekonomian dan mendorong pemerataan pembangunan nasional” Selasa 06 Juni 2023
Pelaksanaan P3-TGAI dilakukan secara SWAKELOLA dan tidak diperkenankan dilaksanakan oleh pihak ketiga atau tidak dikontraktualkan
Bahwa penerima P3-TGAI adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang telah berbadan Hukum atau yang telah disahkan dengan Keputusan Kepala Daerah atau yang telah disahkan oleh Akta Notaris, dan dipilih melalui Musyawarah Desa.

Indikator kinerja dalam pelaksanaan P3-TGAI adalah terlaksananya pemberdayaan dan partisipasi masyarakat petani dalam kegiatan teknis rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi.
Proses pemberdayaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, dan pengelolaan jaringan irigasi dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.”
Menurut kepala desa Paras sebut saja Bpk Taufik, kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo menjelaskan kepada Awak Media berterima kasih kepada KEMENTERIAN PUPR yang mana telah menggelontorkan program P3 TGAI Demi untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar sehingga dapat mendukung aktivitas perekonomian Warga kami khususnya Desa paras dan mendorong pemerataan pembangunan nasional.
Kami berpesan kepada Ketua P3A Desa Paras Dan masyarakat , Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kita rawat dan jaga secara gotong royong, supaya ada kekompakan mengaliri air ke sawah sawah,” Ungkapnya kades yang menjabat Tiga Periode.
(Red)