Probolinggo : Perisaihukum.com
Rutinitas kegiatan wajib anggota legislatif menyapa konstituen di dapilnya (Daerah pemilihan) boleh jadi menjadi ajang menampung aspirasi dari para pendukungnya. Namun adakalanya teknis yang diterapkan sosok legislatif dalam giat reses kurang mendapat respon positif dari pihak yang punya wilayah dalam kegiatan tersebut.
Seperti reses yang dilakukan oleh HAFILUDDIN FAQIH, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Gerindra, Sabtu (15/4/2023) yang dilangsungkan di Balai desa Karanganyar kecamatan Paiton kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini sempat menjadi sorotan sejumlah pihak, pasalnya dalam kegiatan reses ini, anggota DPRD tersebut dinilai kurang koordinasi dengan pemilik tempat yang notabene Pemerintah desa setempat dengan kata lain tidak adanya etika dari sang legislatif dalam hal ijin untuk menempati lokasi dilangsungkannya kegiatan reses tersebut.
Menurut salah satu anggota LSM TEROPONG PROBOLINGGO RAYA Inisial (SL), Seharusnya Anggota DPRD kabupaten Probolinggo Dari fraksi Gerindra ini kurang mengedepankan etika ijin penggunaan tempat pada pemiliknya. “Setidaknya izin dulu ke Pemdes Karanganyar yang disampaikan secara langsung untuk dapatnya memanfaatkan fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah atau kecamatan dan desa.”ujarnya.
Lebih lanjut, pegiat kontrol sosial ini mengurai teknis yang seharus dipahami oleh pihak lain yang menggunakan fasilitas didesa tersebut menambahkan “Kalau kita tiba di satu kecamatan, kan ada balai desa kecamatan yang kita gunakan. Hal yang tidak tertulis selayaknya dipahami oleh sosok legislatif dan timnya yang harus diberikan pada pemilik tempat seperti kontribusi seperti kontribusi kebersihan, jadi anggaran itu bisa masuk ke kas desa atau kecamatan dari anggaran Reses tersebut yang sejatinya telah dianggarkan,” ujarnya
Dikatakan Tim investigasi LSM TEROPONG PROBOLINGGO RAYA sebenarnya juga telah diatur mengenai teknis pelaksanaan Reses masing-masing anggota dewan sesuai Dapilnya, termasuk teknis mengenai tempat kegiatan.
Salah satunya dengan menggunakan sewa tempat atau sewa tenda. Namun begitu, politisi dari partai Gerindra ini menilai, jika di suatu wilayah tersebut memiliki fasilitas tempat yang dapat digunakan, maka yang bersangkutan (anggota dewan) merasa diuntungkan karena tidak perlu menyewa tenda.
“Kalau sudah ada tempat yang memadai, kenapa harus sewa tenda? Jadi mana yang kita pilih. Kalau memang tidak ada tempat, atau tidak memungkinkan, mereka harus menggunakan anggaran untuk sewa tenda.” kata SL.
Ditempat berbeda, Camat Paiton saat dimintai tanggapan atas kegiatan reses tersebut mengatakan jika pihaknya tidak mengetahui adanya acara tersebut. “Kalau terkait reses anggota DPRD, saya tidak tahu dan tidak pernah di undang.”ujar Camat Paiton.
Terkait tidak adanya koordinasi antara Anggota DPRD HAFILUDDIN FAQIH dan Kades Karanganyar, tim investigasi LSM TEROPONG PROBOLINGGO RAYA justru saat mengkonfirmasi hal tersebut pada sang dewan, ternyata jawaban yang dilontarkan tidak mencermintan sosok wakil rakyat. Dengan enteng pria yang biasa disapa EFIL ini mengatakan tidak perlu memakai anggaran sewa dan lainnya “Saya ini bagian dari pemerintah, dan saya dibiayai oleh pemerintah.”katanya, sebuah jawaban yang sangat ironis. (Rul)