Probolinggo : Perisaihukum.com
Pemerintah Desa Karanganyar kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes), Minggu 9/4/2023 Dalam rangka falidasi, finalisasi dan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai bersumber Dana Desa (BLT-DD), yang diusulkan oleh Kepala Dusun yang sebelumnya telah melakukan identifikasi dan pendataan bakal calon KPM BLT-DD, PKH tahun 2023.
Musdes dihadiri Perangkat Kepala Desa, Camat Paiton Imam Safi’i, Kapolsek, Koramil, Anggota BPD, Pendamping Lokal Desa, ketua RT, ketua RW, perwakilan Lembaga masyarakat, Tokoh masyarakat,
Bantuan Langsung Tunai bersumber Dana Desa (BLT-DD) tahun 2023, merupakan lanjutan program pemberian BLT Desa tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 pemerintah lebih menekankan penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa dengan menetapkan persentase minimal. Merunut Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, DANA DESA ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa:
BLT Desa paling sedikit 40%,
program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%,
dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8%, dan
program sektor prioritas Nasional sesuai kewenangan desa lainnya.
Persentase penggunaan tersebut dihitung dari Dana Desa pada setiap desa.Hal ini berbeda dengan penggunaan Dana Desa tahun 2023. Pemerintah menetapkan pola minimal dan maksimal dalam penganggaran BLT-DD. Sehingga desa dapat menentukan kebijakan sesuai dengan kondisional desa. Angka kemiskinan masing-masing desa memang berbeda.
BLT Desa paling sedikit 10% dan maksimal 25%,
Operasional Pemerntah Desa 3%,
program ketahanan pangan dan hewani 20%,
dukungan pendanaan untuk penanganan Covid-19,
mitigasi bencana alam dan non alam.
BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07 /2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07 /2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 32 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa yang bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencaharian yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti, keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan atau rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Untuk itu, bagi desa-desa yang alokasi BLT-DD sudah menetapkan dibawah 25%, diatas 10% (misalnya 12%), maka selisih dari pengalokasian tersebut (dalam contoh ini sebesar 13%) dapat dimanfaatkan untuk kegiatan varian BLT-DD pada desa tersebut.
Kegiatan varian BLT-DD ini dapat berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khusus penerima BLT-DD yang bertujuan untuk mengangkat keluarga penerima tersebut dari status miskin sehingga pada periode mendatang tidak lagi berhak menerima BLT-DD. Atau kegiatan varian, berupa pembangunan rumah layak huni atau pembuatan jamban bagi warga miskin sebagai upaya menurunkan indikator kemiskinan pada desa tersebut.
(Tim)