
Aktivis LSM Matahari Geram Kegiatan Perhutani Banyak Keluar Jalur Hutan Asli
Merubah Kultur Alam Dan Merubah Tanaman Perkebunan.
Bogor, perisaihukum.com
Hasil Investigasi ke tempat wisata Citamiang adanya cafe The Wodden yang berdiri di tengah Hutan Konservasi Bopuncur ( Bogor -puncak -Cianjur) zefferi Humas Matahari mengutuk keras agar di balikin Hutan Aslinya, saya pun Yakin Metempat ini banyak pohon yang di tebang 13/03/23.
Selain Bangunan program Perhutani tentang
Izin Kulin KK diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, karena skemanya kerja sama, lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) atau kelompok tani hutan (KTH) mesti menyepakati naskah kesepakatan kerja sama dengan Perhutani.
Dalam naskah itu ada pembagian hasil komoditas yang diusahakan masyarakat dengan Perhutani. Pada 2016, rasionya 25% petani dan 75% Perhutani. Setahun berikutnya, rasio berubah menjadi 30% untuk petani”
Program Ulin KK sesuai investigasi LSM Matahari Sudah Banyak Keluar Jalur Dan tidak sesuai aturan, Apalagi banyak lahan yang seharus tanami tumbuhan tidal sesuai.
Tanaman hutan malah yang di tanami tanaman perkebunan Dan Pertamanan, Humas Lsm Matahari Geram dan Khawatir dengan Hutan kita ini apalagi hutan koservasi Bopunjur untuk Penyerapan Air Dan Tanah Agar tidak adanya longsor.
” Zefferi Minta tolong Kepada perhutani dan Penegak Hukum harus Menjaga Hutan Tetap Asri Hutan, jangan sampai anak dan Cucu kita kehilangan Keasirian Hutan. ”
Dengan Adanya Marak Bangunan di Dalam Hutan Harus Sesuai PERATURAN PEMERINTAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 28 TAHUN 1985 (28/1985) PERLINDUNGAN TANAH HUTAN Pasal 7(1)Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang bertujuan untuk mengambil bahan-bahan galian yang dilakukan di dalam kawasan hutan atau hutan cadangan, diberikan oleh instansi yang berwenang setelah mendapat persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal penetapan areal yang bersangkutan sebagai kawasan hutan dilakukansetelah pemberian izin eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaan lebih lanjut kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tersebut harus sesuai dengan petunjuk Menteri.
(3)Di dalam kawasan hutan dan hutan cadangan dilarang melakukan pemungutan hasil hutan dengan menggunakan alat-alat yang tidak sesuai dengan kondisi tanah dan lapangan atau melakukan perbuatan lain yang dapat menimbulkan kerusakan tanah dan tegakan.
(4)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan sektor lain bersangkutan,papar zefferi Humas Matahari sesuai aturan Keputusan Presiden
UU 18 tahun 2013 Menyimpulkan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pemanfaatan dan penggunaannya harus dilakukan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukung serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat.
“Zefferi Menegaskan Janganlah Seenaknya pengolahan Hutan yang akan Menimbulkan Kerusakan Hutan apalagi sampai bisa menimbulkan Bencana Alam. ”
Hal Senada Awak Media juga Konfirmasi ke Dinas Pariwisata dan kebudayaan yang menanyakan tentang adanya bangunan di atas alas pehutani Deni Humaedi Kadis Disbupar stagment dalam perizinan dan tupoksi Disbupar , Desa wisata kerjasama bisa melalui LMDH atas sepengetahuan Perhutani dan untuk perijinan biasanya pada lokasi perhutanan sosial dengan mengikuti ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh KLHK,
Deni pun menjelaskan juga tupoksi Dinas Disbupar Pembinaan kegiatan kepariwisataan terkait dgn SDM,Pengelolaan dan Pemasaran. Desa Wisata atau pariwisata meliputi kegiatan Wisata Alam,Budaya dan Buatan/ Kriya. Pungkas .
(Jy)
Sumber : LSM Matahari