
Probolinggo. ; Perisaihukum.com
Warga Desa Sidodadi Meluruk Kantor Desa Sidodadi Kecamatan Paiton Kabupeten Probolinggo Melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukuman bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dulu.
Aturan itu dituangkan dalam pasal 256. Penyelenggara aksi unjuk rasa bisa dipidana jika demonstrasi tersebut Merugikan Dan Pencemaran Nama Baik PJ Kepala Desa.”
Rabu 23/02/2023
“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.”

Ironisnya Puluhan Warga Desa Sidodadi Yang Meluruk Kantor Desa Pada Jam 06-30 Wib Tanggal 22/02/2023 Dalam Keadaan Kantor Desa Sepi Di Luar Jam Kerja, Dan Tanpa Adanya Pemberitahuan Yang Bersangkutan Baik Dari Kecamatan, Kapolsek, Koramil.
Menurut Keterangan Pendemo Sebut saja Nama pak RN, RT 22, ML RT 22, Dan pak SI RT 21. Dusun Kebun, Saya Hanya Diberi Uang 25000 ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) Di Suruh Ikut Ke Kantor Desa Disuruh Pegang Kertas Yang Ada Tulisannya.

Motif Dalam UNRAS Pemberhentian Ulu Ulu Air Namun Yang Memberhentikan Dan pengangkatan Adalah Almarhum Kepala Desa Mastuki Dan Sudah Diselesaikan Oleh PJ Kepala Desa BPK Sutomo Dalam Hasil Musyawarah Kedua Pihak Al Hasil Kesepakatan Para Ulu Ulu Air Sehingga Dari Kedua Belah Pihak Diaktifkan Kembali.”
Setelah Awak Media Konfirmasi Ke PJ Kepala Desa Bpk Sutomo Dengan Adanya UNRAS Dikantor Desa Menerangkan Bahwa Dari Pemerintah Desa Sidodadi Tidak Tau Kalau Ada Unras Dikantornya Dan Sebelumnya Tidak Ada Pemberitahuan Ke Pemdes, Kecamatan, Baik Dari Polsek, Koramil.
Saya Merasa Di Rugikan Dan Pencemaran Nama Baik Pribadi Saya, Permasalahan Ini Saya Akan Di Bawa Ke Ranah Hukum Sampai ke Akar Akarnya. Karena Negara Indonesia Adalah Negara Hukum, Saya Hanya Minta Keadilan.” Cetusnya
Awak Media Konfirmasi Ke Kapolsek Paiton IPTU Maskur Ansori, S. H. Via WhatsApp Dengan Adanya Unras Sebelumnya Tidak Ada Pemberitahuan, Besok pagi, Forkopimka akan melaksanakan pertemuan dg Pihak Desa Sidodadi jam 09-00 Jenengan Datang Ke Lokasi Mas, Ungkapnya
SRL