
*PENANDATANGANAN PERJAJIAN KERJASAMA LBH. TEKAN ( MOU ) DENGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEMUDA( LPP ) KELAS 11 A . KOTA TANGERANG ,*
Tangerang kota. Perisaihukum.Com. Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang , dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kerjasama Bantuan Hukum antara Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Ibu Salis Farida Fitriani,BC.IP.,S.Pd.,M.H. dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Matahati : Evi Elvia S.H., M.H., suatu Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM periode tahun 2022 – 2024. Dimana rangkaian kegiatan ini telah dilaksanakan. Rabu. (15/02/2023)
Penandatanganan kerjasama ini guna memberikan bantuan hukum terhadap tahanan di Lapas, dalam rangka melaksanakan UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi Orang atau sekelompok orang yang tidak mampu / miskin yang sedang berhadapan dengan hukum agar mendapatkan bantuan hukum secara cuma cuma. Bantuan Hukum yang diberikan oleh LBH Matahati ini merupakan perpanjangan tangan Pemerintah melalui kementerian Hukum dan HAM wilayah Banten.
Ketua LBH Matahati, Evi Elvia. SH. MH, menjelaskan bahwa tujuan dari program ini sesuai dengan UU Bantuan Hukum adalah wujud hadirnya pemerintah dalam memberikan akses bantuan hukum yang sama terhadap setiap warga negara lebih khusus kepada mereka-mereka yang kurang mampu saat berhadapan dengan hukum.
” setiap warga negara berhak mendapati bantuan hukum, maka LBH Matahati siap membantu hukum secara cuma cuma, dimana program ini adalah program pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Banten,” Ucap Evi Elvia.
Report : (Ahmad solehudin)
