
Probolinggo : perisaihukum.com
Biaya politik yang tinggi untuk menjadi kepala desa membuat rawan terjadi penyimpangan, Upaya untuk menjadi kepala desa sampai mengeluarkan dana ratusan juta rupiah hal ini membuat rawan terjadi korupsi (KKN) Minggu 12/02/2023
Seperti halnya yang terjadi di desa rejing kecamatan tiris kabupaten Probolinggo banyak kegiatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan perencanaan yang sedang menjadi topik hangat di kalangan masyarakat
Informasi yang di dapat di lapangan tak sedikit warga membicarakan prilaku atau kinerja kepala desanya yang di anggap tidak konsisten dalam menjalankan tugas amanah sebagai kepala desa, Setelah di ketahui tidak membelanjakan atau di duga menggelapkan dana desa anggaran ketahanan pangan yang di alokasikan pembelian pupuk organik 40 ton dan dana pangan lestari yang di kelola PKK yang bersumber dari dana desa anggaran ketahanan pangan atau program prioritas tahun 2022 tahap 2
Kemungkinan besar terjadinya indikasi Korupsi penggunaan anggaran dana desa tahun 2022 di sebabkan banyak biaya politik pilkades yang di peroleh hasil bantuan dari luar dengan perjanjian 2x lipat dari jumlah yang diterima (kontrak politik)
Menurut keterangan dari warga rejing dusun Darungan (Hadi) untuk pembelian pupuk organik 40 ton dengan anggaran 37 000.000 rupiah itu belum ada ( fiktif) yang seharusnya sudah di terima para petani bersamaan dengan bibit jagung di tahun 2022, tidak hanya itu maraup harga dalam setiap pembelian/pembelanjaan alsintan dan serta anggaran pangan lestari kurang lebih 26000.000 rupiah ini tidak bisa di biarkan karena akan berdampak pada anggaran desa dan merugikan negara
Lanjut Hadi adanya ketimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa yang di sinyalir Karena ketidak pahaman serta kurangnya kemampuan SDM Se orang kepala desa yang menyebabkan terjadinya kegagalan dalam perencanaan penggunaan anggaran dana desa, yang konotasi nya sangat memerlukan perhatian dan bimbingan khusus dari pihak kecamatan jelasnya “
Camat tiris saat di konfirmasi di kantor nya tentang carut-marut anggaran desa rejing menjelaskan, dari sebelas temuan yang di persoal kan oleh warganya karena di sinyalir di korupsi secara berjemaah oleh kepala desa , untuk anggaran ketahanan pangan sudah di kembalikan ke bank Jatim (rek desa) dan sudah mengetahui inspektorat tanggal 26 Januari 2023 kalau berita acaranya yang pegang bendahara desa rejing,
Jawabnya”
Ironisnya pengembalian tersebut setelah APBDES tahun 2023 sudah rampung
Ketua BPD saat di konfirmasi di kediaman nya menjelaskan kalau pihaknya sudah menekan pada pemerintah desa untuk segera merealisasikan anggaran yang belum diselesaikan dengan sebaik mungkin bila dalam pelaksanaannya ada kendala teknis untuk segera di adakan musdes jelas Ketua BPD
Fandy