
Desa wisata Kabupaten Bogor Membangun Tanpa IMB di Alas perhutani Menjadi, Sorotan LSM Matahari.
Kab. Bogor, perisaihukum.com
Dengan selama ini berita tentang marak nya bangunan diatas lahan perhutani, adanya Desa Wisata setiap wilayah yang dikelola oleh ASPER ( Asisten Perhutani) Team dari LSM Matahari investigasi mau menemui pemegang wilayah, seakan menghindar.
Ketika di telepon dalam sambungan telepon kami meminta keterangan tentang perijinan bangunan yang ada di alas perhutani dan yang lucu lagi di lempar Ke LMDH ( Lembaga Masyarakat Desa Hutan) menurut pantauan media, ini sudah keluar jalur Rabu 08/02/23.
Aktivis dan Humas Zefferi dari LSM Matahari ketika invstigasi ke Wisata Citamiang Desa Tuga Utara sungguh mengkhawatirkan di mana di dalam tempat wisata tersebut Ada Kafe Mega bernama The Wodens yang mana zefferi memaparkan kawasan Hutan Produksi yang seharusnya tidak boleh ada bangunan di dalam hutan yang otomatis itu akan adanya penebangan hutan menyebabkan terjadinya kerusakan hutan.
Bagaimana UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pemanfaatan dan penggunaannya harus dilakukan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukung serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat.
Hal Senada Awak Media juga Konfirmasi ke Dinas Pariwisata dan kebudayaan yang menanyakan tentang adanya bangunan di atas alas pehutani Deni Humaedi Kadis Disbupar statment dalam perizinan dan tupoksi Disbupar, Desa wisata kerjasama bisa melalui LMDH atas sepengetahuan Perhutani dan untuk perijinan biasanya pada lokasi perhutanan sosial dengan mengikuti ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh KLHK.
Deni pun menjelaskan juga tupoksi Dinas Dibupar Pembinaan kegiatan kepariwisataan terkait dengan SDM,Pengelolaan dan Pemasaran. Desa Wisata atau pariwisata meliputi kegiatan Wisata Alam, Budaya dan Buatan/Kriya.
Dalam Kajian ini zefferi memaparkan sebagai humas Matahari dengan adanya statment masalah perizinan dari Disbupar ini menjadikan pertanyaan besar dan Apa fungsi nya Dinas Penanman Modal Terpadau satu pintu ( DPMPTSP) Fungsi Apa??? seakan DPMPTSP di sampingkan oleh pihak perhutani, harapan Humas Matahari coba masalah Desa wisata alam ini segera di benahi agar tidak tumpang tindih aturan dan yang akan jadi korban Hutan Asli panorama lambat laun hutan akan rusak secara ekositem dan dampak bencana longsor akan mudah terjadi.
Sumber : lsm Matahari
Report, Zeffry
