
Probolinggo,Perisaihukum.com
Adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran tahun 2022 di desa rejing kecamatan tiris kabupaten Probolinggo,Selasa 31/1/2023
Program ketahanan pangan merupakan skala prioritas dalam penggunaan dana desa,Hal itu tertulis dalam penggunaan dana desa tahun 2022 tertuang dalam peraturan menteri pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 termasuk juklak dan juknis pengadaan infrastruktur
Peraturan Tersebut seyogyanya dapat di jadikan sebagai pedoman oleh kepala desa agar dapat memaksimalkan pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran sesuai harapan pemerintah untuk dapat menunjang laju pertumbuhan perekonomian masyarakat
Namun peraturan tersebut tidak maksimal di laksanakan oleh pemerintah desa rejing kecamatan tiris kabupaten Probolinggo
Hal itu di sampaikan oleh pimpinan LSM ‘LIAR, Abd Hadi melalui keterangan tertulisnya pada midia ini
Menurutnya anggaran ketahanan pangan 367,260.000 Rupiah yang bersumber 20 %dari dana desa,tidak sepenuhnya di kerjakan oleh kepala desa rejing
Lanjut, Anggaran ketahanan pangan untuk pembelian pupuk organik 40 ton yang rencananya di bagikan untuk para petani, serta pengembangan atau pemberdayaan PKK yang sampai saat ini belum terlaksana (fiktif)
Tidak hanya itu, menurutnya ada 11 poin yang patut di duga kegiatan nya tidak sesuai dan kami segera membuat laporkan ke penegak hukum” tuturnya
Informasi yang di dapat bahwa dana ratusan juta tersebut yang tidak terealisasi akan di kembalikan ke kas desa
Ketua BPD saat di konfirmasi tentang informasi tersebut menjelaskan dana yang sudah terlanjur di cairkan itu sulit untuk di kembalikan apa lagi itu anggaran tahun 2022 dan tentunya sudah di SPJ kan karena untuk mencarikan dana tahap berikutnya , kegiatan yang lain harus selesai dulu,bila informasi itu benar mau mengembalikan saya belum tau regulasi nya”dan itu makin memperjelas indikasi pelanggaran nya, jelas ketua BPD
(Afandy)
Terima kasih sudah membuat gaduh didesa kami, padahal ada modus lain yang diduga ada oknum dari LSM sendiri yang ingin merusak citra desa kami sendiri, dgn memanipulasi warga di desa kami tersebut.
Desa mna saudara yang di maksud