
perisaihkum.com- Adanya Aduan masyarakat terkiat dengan pekerjaan kontruksi pengendalian banjir di kali welang paruruan tepatnya Kec Kraton Pasuruan oleh salah satu LSM yang ada di kota pasuruan hingga saat ini masih jalan di tempat dan terkesan saling lempar antara kejaksaan tinggi jawa timur dan kepolisian.
Mumculnya surat no. SP. OPS-1893/M. 5/Dek 1/10/2022 tertanggal 28 oktober 2022, hinggap munculnya surat panggilan no R- 9588-C/M.5.3/Dek.1/11/2022 tanggal 21 November 2022, hingga akhir tahun 2022 masih belum menunjukkan kemajuan progres, yang kemudian menimbulkan banya penafsiran yang berkembang di masyarakat kota pasuruan
Menanggapi hal ini Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman, SH. Saat di hubugi media ini terkait dengan hasil pemeriksaan lanjutan pada 21 november 2022 mengungkapkan jika dirinya masih akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani.
“nanti mas saya cek ke pihak yang menangani,” ungkapnya dalam pesan whatapp pada rabo (4/1/2022)
Dan setelah beberapa saat kemudian, fathuf menjawab jika kasus tersebut saat ini di hentikan mengingat sebelumnya sudah ditagani oleh polda jatim, akan tetapi saat di komfirmasi lebih jauh terkait temuan oleh kejaksaan terkait kasus tersebut dirinya masih belum memberikan jawaban.
Sementara pada kesempatan berbeda AKBP Iwan Ridwan, Kasubdit Pidkor Polda Jatim, pada media mengungkapkan jika pihaknya hingga hari ini masih melakukan pendalaman dalam kasus pengerjaan konstruksi sungai welang yang merupakan proyek dari Dinas PUPR dan PU SDA (Sumber Daya Air) provinsi jatim.
“sampai hari ini masih kita dalami, dengan memanggil para pihak serta dinas terkait untuk kami mintai keterangan,” jelasnya.
Selain itu, juga masih meminta keterangan ahli terkait hal project tersebut, berapa kerugian negara yang di timbulkan disamping ada beberapa pihak yang masih kami klarifikasi termasuk penijauan lapangan, lanjutnya.
Sedang saat ditanya terkait adanya dugaan perubahan spek pekerjaan serta pengurangan volum yang dilakukan oleh PT. Sarana Multi Usaha dibantu oleh PPK, AKBP Iwan menjelaskan sabar dulu ya mas masih dalam penilaian dari Kemertrian PUPR, dan kami meminta jika ada temuan sert informasi tekait dengan proyek tersbut silahakan sampaikan pada kami, jelasnya.
“dan Sampai saat ini kami masih tetap konsisten sesuai progres, dan jika ada issue kasus ini masuk angin, ini tidak benar,” pungkasnya
Sementar itu Proyek dengan nilai diatas 22 milyar tersebut yang sebelumnya dimenangkan oleh PT Busur Kencono dan kemudian pemenang berkontrak di menangkan oleh PT. Sarana Multi Usaha, tanpa adanya risalah catatan dalam penentuan hasil pemenang berkontrak membuat kasus ini menjadi sorotan dan si duga menimbulkan kerugian negara
Sumber: Y. L
( Red)