
Probolinggo, Perisaihukum.com
Setelah melakukan teguran keras kepada perangkat desanya Kepala desa Selogodik Kulon (Sunarsih) akhirnya mencabut keputusannya untuk menonaktifkan salah satu perangkat desanya berdasarkan pertimbangan matang baik di internal desa maupun Paguyuban Desa, pencabutan Keputusan berlangsung di kantor kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo dengan disaksikan oleh Camat, ketua Paguyuban Kepala Desa se-kec. Pajarakan, sejumlah masyarakat dan sejumlah aktivis pegiat Anti Korupsi dan Pegiat penegakan Hukum. 05/01/2023
Pencabutan keputusan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kepala Desa Selogudik Kulon Sunarsih Bukan Tanpa Alasan dia lakukan, dikarenakan yang bersangkutan setelah adanya surat keputusan yang di keluarkan kemudian (SL) mengajukan keberatan, sehingga kemudian mengunggah pemikiran bahwa perangkat desanya masih bisa dan layak untuk melanjutkan pengabdiannya kepada desa dan warga di desa selogudik Kulon sesuai kewenangannya, dengan catatan tetap mengindahkan sumpah jabatannya dalam mengabdikan diri.
Disamping itu Camat pajarakan juga berpesan kepada Kepala.Desa Selogudik Kulon dan Perangkat desanya (SL) supaya lebih aktif dalam berkomunikasi sehingga tidak menimbulakan adanya miskomunikasi dan bisa dijadikan pembelajaran dikemudian hari, termasuk kepada seluruh desa dibawah binaannya.
Dalam Perihal ini (SL) juga menyampaikan dan mengutarakan pada lembar pernyataan, sebagai perangkat desa di Desanya dirinya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan dan sanggup bekerja dengan tim, loyal terhadap pimpinan dan warganya dalam menjalankan peranannya sebagai perangkat desa. Adapun manakala di kemudian hari terjadi hal-hal yang menyalahi batas kewenangan dan sumpah jabatannya dirinya bersedia untuk diberhentikan oleh Kepala Desanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Katanya.
Sebagaimana perihal pemberhentian perangkat desa di kabupaten probolinggo baik itu sekretaris desa maupun perangkat desa lainnya telah diatur oleh peraturan daerah Kabupaten Probolinggo nomor 4 tahun 2010 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Menurut Perda ini, perangkat desa yang tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
(Tim)