
Salah Satu Pasal SPJB Distributor, Mengekang Ruang Gerak Kios Untuk Menjual Pupuk Non Subsidi
Probolinggo: Perisaihukum.com
Karena di sebagian wilayah Probolinggo baik Kota maupun Kabupaten, kuota pupuk subsidi urea maupun Phonska mulai berkurang, hal ini disebabkan karena berkurangnya lahan pertanian dan berkurangnya alokasi pupuk subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada petani. 07/12/2022
Dengan adanya kekurangan pupuk subsidi ini maka kios pengecer resmi maupun pengecer tidak resmi mulai mencari inisiatif jualan pupuk non subsidi sambil membantu memenuhi kebutuhan petani yang mulai kesulitan mencari pupuk subsidi,
Petani merasa terbantu dengan adanya pupuk non subsidi yang harganya lumayan murah seperti contoh produknya PT Gresik Nusantara Fertilizer, yang mana ada produk pupuk pembenah tanah bermerk GNF PHOSKA dan GNF SP36.
” Ya lumayanlah terbantu karena phonska subsidi sulit, kalau masalah harga ya namanya juga non subsidi dan pembenah tanah tapi ini kualitasnya bagus diatas rata2 kalau saya rasakan setelah pemupukan ketimbang pupuk pembenah tanah yang lain ” ujar salah satu petani.
Namun beberapa hari yang lalu sempat bersitegang antara petugas distributor resmi pupuk subsidi PT. Bromo Argopuro dengan suplayer dari PT GNF. Awal mula terjadinya perdebatan dan ketegangan itu dipicu oleh salah satu komentar petugas penyuluh pertanian kecamatan digrup WhatsApp yang memposting foto produk dari PT GNF dan disertai pertanyaan “Apa temen2 kios ada yang jual pupuk jenis ini?”.
Lalu postingan dari petugas pertanian tersebut dikomentari digrub WhatsApp yang sama oleh Saudara Munir selaku petugas distributor resmi pupuk subsidi dengan nada ancaman sebagai berikut “Bapak/Ibu kami ingatkan sesuai diSPJB kios resmi dilarang menjual pupuk yang menyerupai pupuk subsidi. Jika hal ini kami temukan di kios, kami pastikan kios tersebut kami sanksi berupa pemutusan kontrak SPJB”
Selaku suplayer pupuk non subsidi dari PT. GNF merasa dirugikan dengan statement saudara munir, Padahal disegi kemasan merek dan komposisi Pupuk GNF Phoska Non yg Jelas Jauh berbeda dengan Pupuk Phonska subsidi, seolah olah saudara munir seperti mewakili putusan pengadilan saja sangat ironis di negara yg memiliki asas demokrasi, saudara munir langsung menyatakan kalau pupuk GNF phoska non itu menyerupai pupuk phonska subsidi, akibat ulahnya yang jelas para pelanggan saya khususnya yang kios resmi merasa ketakutan dengan ancaman tersebut dan ini mengakibatkan penurunan penjualan pada produk kami.
Setelah melakukan konfirmasi kepada saudara munir tentang ancaman di grub WhatsApp tersebut, dia menunjukan pasal diSPJB yang menunjukkan bahwa kios resmi dilarang menjual pupuk yang menyerupai pupuk subsidi dari Petrokimia Gresik.
“Padahal produk kami tidak menyerupai dengan pupuk phonska subsidi, bahkan tertera dengan jelas ada tulisan pupuk non subsidi. Semua ijin legalitas PT. GNF lengkap, resmi dan bisa dipasarkan diseluruh wilayah Indonesia dan ini bisa kita pertanggung jawabkan” ujarnya
Saya selaku dari pihak Pupuk GNF Phoska nonsubsidi merasa dikebiri oleh Munir PT Bromo, Jika yang dipermasalahkan hanya milik saya saja. Padahal dibeberapa kios resmi diwilayahnya Munir PT Bromo masih ada pupuk phoska nonsubsidi yang lebih menyerupai pupuk subsidi ketimbang dari GNF Phoska, Namun tidak dipermasalahkan.
Monggo Kalau ingin Menerapkan Peraturan Yang Ada Di SPJB, terapkan semuanya. Jangan Hanya Pasal 5 Ayat 19 saja yang di terapkan, semua pasal-pasalnya harus diterapkan. Padahal di Kabupaten Probolinggo ini masih banyak kios pupuk resmi tidak menjual sesuai HET dan penyalurannya tidak sesuai ERDKK, Namun Munir PT Bromo diduga menutup Mata.
Bahkan ada informasi dari beberapa kios resmi kalau ada titipan pupuk non subsidi pembenah tanah dari pengawas pupuk indonesia atau asisten alias paket. Dan ini bisa dikatakan menyalahgunakan wewenang, karena secara logika kios resmi sebagai bawahan akan merasa tidak nyaman jika tidak mau dengan pupuk tersebut. Sehingga dengan adanya pupuk titipan tersebut sangat memberatkan kios resmi dan mau tidak mau kios resmi merasa tertekan dan terpaksa menjual pupuk urea subsidi dengan harga yang tinggi, karena ada banyak keluhan dari masyarakat tentang pupuk paket maka istilah itu diganti dengan pupuk berimbang.
(Tim)